< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

DPRD Kota Serang Desak Satpol PP Tutup THM Membandel, Minta Izin Usaha Dicabut

Jumat, 05 Juni 2026 | Jumat, Juni 05, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-05T08:57:35Z

 

 

KOTA SERANG KONTAK BANTEN  – DPRD Kota Serang mendesak Pemerintah Kota Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak lebih tegas terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi meski telah dilakukan penertiban sebelumnya.

Desakan tersebut disampaikan setelah adanya temuan bahwa sejumlah lokasi yang telah ditutup dan disegel kembali menjalankan aktivitas usahanya. DPRD menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penegakan aturan belum memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang diduga melanggar peraturan daerah.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat evaluasi bersama Satpol PP untuk membahas langkah penanganan tempat hiburan malam yang masih beroperasi di wilayah Kota Serang.

Menurut Muji, selama ini Satpol PP telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, sebagian pengelola usaha dinilai masih mengabaikan tindakan penertiban yang dilakukan pemerintah.

"Satpol PP sebenarnya sudah bekerja sesuai aturan, tetapi nampaknya tidak diindahkan oleh pengelola tempat hiburan malam," kata Muji usai rapat evaluasi bersama Satpol PP Kota Serang, Kamis (4/6).

DPRD Dorong Penerbitan Teguran Kedua

Muji meminta Satpol PP melanjutkan proses penindakan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan daerah. Salah satu langkah yang didorong adalah pemberian surat peringatan atau teguran kedua kepada tempat usaha yang terbukti menjual minuman keras dan menyediakan layanan pemandu lagu atau Ladies Companion (LC).

Menurutnya, pemberian teguran lanjutan merupakan bagian dari proses administratif sebelum pemerintah mengambil langkah penutupan permanen terhadap tempat usaha yang tetap membandel.

"DPRD mendorong agar seluruh tempat hiburan malam yang melanggar aturan segera diberikan surat peringatan kedua sebagai tahapan menuju penutupan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan harus ditindak tanpa pandang bulu.

Tidak Ada Ruang bagi THM yang Jual Miras dan Sediakan LC

Muji menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan daerah yang berlaku di Kota Serang, tidak terdapat ruang bagi usaha hiburan malam yang menjual minuman keras maupun menyediakan pemandu lagu.

Karena itu, pemerintah daerah diminta konsisten menjalankan regulasi dan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Menurutnya, setelah surat peringatan kedua diberikan dan tidak diindahkan dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah dapat menerbitkan surat peringatan berikutnya hingga berujung pada penutupan usaha serta pencabutan izin.

"Kami berharap proses ini dapat diselesaikan dalam dua sampai tiga bulan ke depan. Jika masih membandel, maka izin usahanya juga harus dicabut," tegasnya.

DPRD Sebut Jumlah THM Bisa Mencapai 20 Lokasi

Berdasarkan data yang dipaparkan Satpol PP Kota Serang, terdapat sedikitnya 17 lokasi yang terindikasi sebagai tempat hiburan malam.

Namun, DPRD mengaku memperoleh informasi bahwa jumlah sebenarnya diduga lebih banyak dan dapat mencapai sekitar 20 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Kota Serang.

Meski demikian, Muji menegaskan bahwa fasilitas karaoke yang berada di lingkungan hotel tidak menjadi fokus utama penertiban selama beroperasi sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Menurutnya, perhatian utama pemerintah saat ini tertuju pada tempat usaha yang beroperasi di ruko-ruko atau bangunan komersial lainnya dengan izin restoran maupun usaha lain, namun dalam praktiknya menjalankan aktivitas layaknya tempat hiburan malam.

"Yang menjadi perhatian kami adalah tempat-tempat usaha yang izinnya restoran atau usaha lain, tetapi operasionalnya seperti tempat hiburan malam," katanya.

Satpol PP Akui Penertiban Masih Hadapi Kendala

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, mengakui bahwa penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan.

Menurut Heri, pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai tindakan tegas terhadap lokasi-lokasi yang terbukti melanggar ketentuan.

Dari 17 lokasi yang terdata, tujuh di antaranya berada di wilayah timur Kota Serang. Terhadap lokasi tersebut, pemerintah tidak hanya melakukan penutupan usaha tetapi juga pembongkaran bangunan.

"Sementara untuk 10 lokasi lainnya yang berada di bangunan berizin berbeda, baik milik sendiri maupun sewa, seluruhnya sudah kami tutup dan segel," ujarnya.

THM Kembali Beroperasi Setelah Disegel

Meski telah dilakukan penyegelan, Satpol PP masih menemukan sejumlah tempat usaha yang kembali beroperasi secara diam-diam.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, petugas secara rutin melakukan patroli, inspeksi mendadak (sidak), serta monitoring hingga dini hari.

Berdasarkan hasil pengawasan, aktivitas tempat hiburan malam umumnya mulai berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB hingga menjelang pukul 03.00 WIB.

"Kami terus melakukan patroli dan pemantauan karena masih ada beberapa lokasi yang mencoba beroperasi kembali setelah dilakukan penutupan," kata Heri.

Satpol PP Minta Penguatan Regulasi

Heri menambahkan bahwa saat ini Satpol PP bekerja berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwal), serta Perda Penyakit Masyarakat (Pekat).

Namun demikian, pihaknya menilai diperlukan penguatan regulasi agar upaya penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam dapat berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera yang lebih kuat kepada para pelanggar.

"Kekuatan kami adalah regulasi. Karena itu diperlukan penguatan aturan agar penegakan hukum bisa lebih efektif dan persoalan ini tidak terus berulang," pungkasnya.

(Redaksi/KontakBanten.co.id)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update