< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Gaji ke-13 ASN Kota Serang Segera Cair, 8.935 PNS dan PPPK Dapat Jatah, Pemkot Siapkan Anggaran Rp50 Miliar

Kamis, 04 Juni 2026 | Kamis, Juni 04, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-04T07:21:40Z

 


 

KOTA SERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi 8.935 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Penerima gaji ke-13 tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.

Anggaran tersebut telah dialokasikan dalam APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 dan dipastikan siap digunakan untuk membayarkan hak para ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Ina Linawati, mengatakan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 mencapai sekitar Rp50 miliar.

“Jumlah pegawai yang menerima sekitar 8.935 orang,” ujar Ina, Rabu (3/6/2026).

Dasar Hukum Pembayaran Gaji ke-13

Ina menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 bagi ASN Kota Serang mengacu pada Peraturan Wali Kota Serang Nomor 5 Tahun 2026 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

“Gaji ke-13 sesuai Peraturan Wali Kota Serang Nomor 5 Tahun 2026. Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026,” katanya.

Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada ASN yang biasanya dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Pencairan Belum Dilakukan, Masih Tahap Administrasi

Meski anggaran telah tersedia, hingga saat ini Pemkot Serang belum melakukan pencairan gaji ke-13. Proses pembayaran masih berada pada tahap persiapan administrasi di BPKAD Kota Serang.

Sekretaris BPKAD Kota Serang, Yusup Suprapto, mengatakan pihaknya masih menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi sebelum dana dapat ditransfer ke rekening penerima.

“Masih dalam proses persiapan administrasi,” kata Yusup.

Menurutnya, proses pencairan tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang telah ditetapkan pemerintah.

Tahapan yang Harus Diselesaikan Sebelum Dana Cair

Yusup menjelaskan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum gaji ke-13 masuk ke rekening ASN.

Tahapan tersebut meliputi:

  • Penyiapan dan verifikasi data ASN penerima.
  • Penyusunan administrasi pembayaran.
  • Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
  • Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
  • Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
  • Transfer dana ke rekening masing-masing penerima.

“Mulai dari penyiapan data, kemudian proses administrasi, setelah itu baru dibuat SPP, SPM hingga SP2D sebelum ditransfer ke rekening masing-masing penerima,” jelasnya.

PPPK Paruh Waktu Dipastikan Menerima Gaji ke-13

Salah satu hal yang menjadi perhatian para pegawai adalah kepastian penerimaan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu. Menjawab hal tersebut, BPKAD memastikan PPPK paruh waktu juga masuk dalam daftar penerima tahun ini.

“Untuk PPPK paruh waktu, insya Allah juga mendapatkan gaji ke-13,” ujar Yusup.

Dengan demikian, seluruh ASN yang terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu akan mendapatkan hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Belum Ada Tanggal Pasti Pencairan

Meski pembayaran dapat dilakukan mulai Juni 2026, Pemkot Serang hingga kini belum menetapkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13.

Hal tersebut karena BPKAD masih fokus menyelesaikan seluruh tahapan administrasi agar proses pembayaran berjalan lancar dan sesuai aturan.

“Kalau untuk tanggal pencairan saat ini memang belum ada tanggal pasti karena masih dalam proses persiapan. Namun sesuai ketentuan, gaji ke-13 paling cepat dapat dibayarkan pada bulan Juni dan insya Allah kami upayakan bisa dibayarkan tepat waktu,” tandas Yusup.

Poin Penting Gaji ke-13 ASN Kota Serang 2026:

  • Total penerima: 8.935 ASN
  • Terdiri dari: PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu
  • Anggaran yang disiapkan: Rp50 miliar
  • Sumber anggaran: APBD Kota Serang 2026
  • Dasar hukum: Perwal Kota Serang Nomor 5 Tahun 2026
  • Status pencairan: Masih proses administrasi
  • Waktu pembayaran: Paling cepat Juni 2026
  • PPPK paruh waktu: Dipastikan menerima gaji ke-13
  • Tanggal pencairan: Belum ditetapkan

Dengan anggaran yang telah tersedia, ribuan ASN di lingkungan Pemkot Serang kini tinggal menunggu rampungnya proses administrasi sebelum gaji ke-13 resmi dicairkan ke rekening masing-masing penerima.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update