SERANG KONTAK BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengisi dua jabatan strategis yang sempat mengalami kekosongan. Gubernur Banten Andra Soni menunjuk Endad Haryanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Furkon sebagai Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal setelah pejabat sebelumnya mengakhiri masa tugasnya.
Jabatan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten sebelumnya ditinggalkan Tri Nurtopo yang memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2026. Sementara jabatan Kepala Biro Hukum Setda Banten kosong setelah Hadi Purwoto menyelesaikan penugasannya di lingkungan Pemprov Banten dan kembali bertugas di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Gubernur Banten Andra Soni memastikan kedua pelaksana tugas tersebut telah ditetapkan secara resmi.
"Plt telah ditetapkan dan telah ditunjuk secara tanda tangan kemarin," kata Andra Soni saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (3/6/2026).
Pemprov Banten Bergerak Cepat Isi Jabatan Kosong
Pengisian jabatan melalui mekanisme pelaksana tugas dilakukan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepemimpinan di organisasi perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Pemprov Banten, keberadaan pejabat pelaksana tugas sangat penting untuk memastikan seluruh program kerja, pelayanan publik, dan koordinasi antarinstansi tetap berjalan tanpa hambatan.
Kekosongan jabatan dikhawatirkan dapat memperlambat proses pengambilan keputusan serta mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari.
Endad Haryanto Dipilih Karena Berpengalaman di Sektor Kendaraan
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menjelaskan, penunjukan Endad Haryanto sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki.
Saat ini Endad masih menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Menurut Deden, pengalaman tersebut dinilai relevan karena Dinas Perhubungan memiliki keterkaitan erat dengan sektor kendaraan bermotor.
Selain menangani persoalan transportasi, Dishub juga memiliki peran dalam pengawasan kendaraan operasional perusahaan serta penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang menjadi perhatian pemerintah.
"Kalau untuk Plt memang tidak ada kriteria khusus. Tapi kenapa dari Bapenda, karena Dishub banyak berkaitan dengan kendaraan ODOL dan persoalan lainnya. Kita juga sering mengecek kepatuhan pajak kendaraan, termasuk kendaraan operasional perusahaan," ujar Deden.
Menurutnya, pengalaman Endad dalam mengawasi kepatuhan pajak kendaraan dapat menjadi modal penting dalam menjalankan tugas tambahan sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan.
Penanganan Kendaraan ODOL Jadi Perhatian
Salah satu isu yang saat ini menjadi perhatian pemerintah adalah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), yakni kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau memiliki dimensi tidak sesuai ketentuan.
Kendaraan ODOL dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, koordinasi antara Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah dinilai penting dalam mendukung pengawasan kendaraan di wilayah Provinsi Banten.
Furkon Isi Jabatan Kepala Biro Hukum
Selain menunjuk Endad Haryanto, Gubernur Banten juga menunjuk Furkon sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setda Banten.
Furkon saat ini masih menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten dan akan menjalankan tugas tambahan sampai adanya pejabat definitif.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Hadi Purwoto mengakhiri masa penugasannya di Pemprov Banten dan kembali bertugas di Kejaksaan Agung RI.
Sebagai Plt Kepala Biro Hukum, Furkon akan bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi hukum daerah, penyusunan produk hukum, serta pendampingan hukum terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Pemprov Banten Tegaskan Tidak Boleh Ada Kekosongan Jabatan
Deden Apriandhi menegaskan bahwa Pemprov Banten memiliki komitmen untuk segera mengisi setiap jabatan yang kosong.
Menurutnya, jabatan pimpinan tinggi memiliki fungsi penting dalam menjaga kelancaran pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap kekosongan jabatan harus segera diisi agar tidak mengganggu kinerja organisasi perangkat daerah.
"Tidak boleh ada kekosongan jabatan. Kalau kosong, bisa mengganggu pelayanan," tegas Deden.
Tunggu Pengisian Pejabat Definitif
Meski kedua posisi tersebut telah diisi oleh pelaksana tugas, Pemprov Banten tetap akan memproses pengisian pejabat definitif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sambil menunggu proses tersebut, Endad Haryanto dan Furkon akan menjalankan tugas serta kewenangan yang diberikan untuk memastikan seluruh pelayanan publik dan program pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
Poin Penting
- Gubernur Banten Andra Soni menunjuk dua pelaksana tugas pejabat eselon II.
- Endad Haryanto ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
- Furkon ditunjuk sebagai Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten.
- Tri Nurtopo pensiun dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan pada 1 Juni 2026.
- Hadi Purwoto kembali bertugas di Kejaksaan Agung RI.
- Endad dipilih karena memiliki pengalaman di bidang kendaraan dan perpajakan kendaraan bermotor.
- Penanganan kendaraan ODOL menjadi salah satu perhatian Pemprov Banten.
- Pemprov Banten menegaskan tidak boleh ada kekosongan jabatan karena dapat mengganggu pelayanan publik.
- Pengisian pejabat definitif akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

.gif)