< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Tipikor Serang Bebaskan Eks Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak

Kamis, 04 Juni 2026 | Kamis, Juni 04, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-04T06:35:05Z

 

Salah satu terdakwa kasus Korupsi PDAM Lebak menangis usai divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/6/2026).

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/06/04/054519778/mantan-dirut-pdam-lebak-divonis-15-tahun-penjara-dua-terdakwa-lain-bebas.


Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6


LEBAK KONTAK BANTEN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar.

Dalam sidang yang digelar Rabu (3/6/2026), majelis hakim membebaskan mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Ade Nurhikmat, dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa, Anton Sugiyo Wardoyo, dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Oya Masri dan Direktur CV Farkie Mandiri Fahrullah, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Ketua Majelis Hakim Sinta G. Pasaribu menyatakan Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Sinta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Selain itu, hakim memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat keduanya seperti semula sebelum menjalani proses hukum.

Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan pengembalian uang sebesar Rp559 juta yang sebelumnya dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Lebak selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung.

Oya Masri Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Oya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda milik terdakwa.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Fahrullah Divonis 1 Tahun Penjara

Selain Oya, Direktur CV Farkie Mandiri, Fahrullah, juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Fahrullah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Hakim menilai terdapat cukup alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Fahrullah dalam perkara penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli yang mengakibatkan kerugian negara.

Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit yang dilakukan aparat penegak hukum, perkara tersebut ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,2 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa yang terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebak.

Sebelumnya, Oya Masri dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

Jaksa juga menuntut Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo masing-masing dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti masing-masing sebesar Rp123 juta dan Rp559 juta.

Sementara Fahrullah dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun dalam putusannya, majelis hakim justru membebaskan Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo dari seluruh dakwaan, serta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Oya Masri dan Fahrullah.

Kuasa Hukum Soroti Proses Penanganan Perkara

Menanggapi putusan bebas terhadap kliennya, kuasa hukum Anton Sugiyo Wardoyo, Deolipa Yumara, menyatakan menghormati putusan majelis hakim.

Meski demikian, ia menyayangkan proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan karena kliennya sempat ditahan selama proses penyidikan hingga persidangan.

"Kami sangat menyayangkan tindakan pihak kejaksaan mengenai bagaimana proses hukum ini berjalan. Seseorang ditahan begitu saja tanpa adanya bukti yang cukup dan tanpa pertimbangan yang matang," ujarnya.

Menurut Deolipa, aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam menangani perkara korupsi agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

Putusan ini sekaligus menjadi akhir dari proses persidangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak di tingkat Pengadilan Tipikor Serang. Namun para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update