< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Ibu Kota Kabupaten Serang Resmi di Ciruas, Pemkot Serang Minta Penyerahan Aset Pemkab Sesuai Amanat Undang-Undang

Rabu, 03 Juni 2026 | Rabu, Juni 03, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-03T16:06:21Z

 

KAB SERANG KOTA SERANG  – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten, ibu kota Kabupaten Serang secara resmi berkedudukan di Kecamatan Ciruas. Namun hingga saat ini, sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, termasuk Kantor Bupati dan Pendopo Kabupaten Serang, masih berada di wilayah administratif Kota Serang.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian karena hampir dua dekade setelah terbentuknya Kota Serang sebagai daerah otonom baru pada tahun 2007, proses penyerahan aset dari Pemkab Serang kepada Pemkot Serang belum sepenuhnya selesai.

UU Nomor 117 Tahun 2024 Tegaskan Ibu Kota Kabupaten Serang di Ciruas

Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Kota Serang, Subagyo, mengatakan ketentuan mengenai kedudukan ibu kota Kabupaten Serang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024.

Menurutnya, Pasal 5 dalam undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan bahwa ibu kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas dan bukan lagi di Kecamatan Serang yang kini masuk wilayah Kota Serang.

"Kemudian aturan yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten, di Pasal 5 menyebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas, di situ sudah jelas bukan lagi di Kota Serang," ujar Subagyo, Senin (1/6/2026).

Penyerahan Aset Mengacu UU Pembentukan Kota Serang

Subagyo menjelaskan, selain aturan terbaru mengenai kedudukan ibu kota Kabupaten Serang, proses penyerahan aset dan personel juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.

Menurutnya, Pemkot Serang hanya menjalankan amanat undang-undang dan tidak memiliki kepentingan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Bukan ada istilah Kota Serang durhaka terhadap Kabupaten Serang selaku ibunya, tetapi kita mengembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan Kota Serang," katanya.

Pemkot Serang Tidak Memaksa Penyerahan Aset Sekaligus

Meski memiliki hak atas aset yang berada di wilayah administrasinya, Pemkot Serang mengaku memahami kondisi keuangan Kabupaten Serang yang belum memungkinkan untuk memindahkan seluruh pusat pemerintahan ke Ciruas dalam waktu singkat.

Karena itu, Pemkot Serang tidak menuntut seluruh aset diserahkan sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal Kabupaten Serang.

"Kita tidak serta-merta harus sekarang. Kita meminta bahwa penyerahan tetap dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan Kabupaten Serang dalam membangun pusat pemerintahan kabupaten di Ciruas sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024," jelas Subagyo.

Pemkot Serang Tegaskan Tidak Ada Aset yang Dikecualikan

Menurut Subagyo, tidak ada klausul dalam peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa aset tertentu milik Kabupaten Serang dapat tetap dipertahankan di wilayah Kota Serang.

Seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang, kata dia, pada prinsipnya wajib diserahkan sesuai amanat undang-undang.

"Pemkot Serang tidak meminta adanya klausul aset yang tidak akan diserahkan. Karena berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan, aset tersebut memang wajib diserahkan," tegasnya.

Sekda Kota Serang: Semua Harus Taat Aturan

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, baik Pemkab Serang maupun Pemkot Serang memiliki argumentasi masing-masing terkait persoalan aset. Namun keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat setelah pembahasan yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Adapun kata-kata jangan sampai anak durhaka terhadap ibunya. Ya kembali lagi jangan sampai ibunya juga berdosa tidak memberikan nutrisi susu yang baik terhadap anaknya," ujar Nanang.

Ia menegaskan bahwa aturan perundang-undangan secara jelas menyebutkan seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang harus diserahkan kepada Pemkot Serang.

"Jadi semua taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, siapapun," tegasnya.

Pemkab Serang Diharapkan Segera Bangun Pusat Pemerintahan di Ciruas

Nanang mengakui pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Namun demikian, ia berharap pembangunan tersebut segera direalisasikan agar sesuai dengan amanat undang-undang.

"Kami berharap Kabupaten Serang segera membangun pendopo. Karena di dalam undang-undang sudah jelas bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas, bukan di Kecamatan Serang," katanya.

Penyerahan Aset Dinilai Sudah Melewati Batas Waktu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, disebutkan bahwa Kota Serang dibentuk dari enam kecamatan yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Serang, yaitu Kecamatan Serang, Kasemen, Walantaka, Curug, Cipocok Jaya, dan Taktakan.

Dalam Pasal 13 Ayat (3) undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyerahan aset dan dokumen harus dilakukan paling lama lima tahun sejak pelantikan penjabat wali kota.

Selain itu, Pasal 13 Ayat (8) menyatakan bahwa apabila pemindahan aset dan dokumen tidak dilaksanakan oleh Bupati Serang, maka Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat wajib menyelesaikannya.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa proses penyerahan aset sebenarnya telah memiliki batas waktu yang jelas. Namun hingga tahun 2026, sejumlah aset strategis milik Pemkab Serang masih berada dan digunakan di wilayah Kota Serang.

Poin Penting

  • UU Nomor 117 Tahun 2024 menetapkan ibu kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas.
  • Kantor Bupati dan Pendopo Kabupaten Serang masih berada di Kota Serang.
  • Pemkot Serang meminta penyerahan aset dilakukan sesuai amanat undang-undang.
  • Pemkot Serang tidak menuntut penyerahan aset dilakukan sekaligus.
  • UU Nomor 32 Tahun 2007 mengatur penyerahan aset maksimal lima tahun setelah pembentukan Kota Serang.
  • Pemkot Serang berharap Pemkab Serang segera membangun pusat pemerintahan di Ciruas.
  • Persoalan aset saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Kemendagri.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update