< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kejagung Setorkan Rp1,029 Triliun ke Negara, Hasil Lelang Aset Rampasan dan Penelusuran Harta Eddy Tansil

Sabtu, 20 Juni 2026 | Sabtu, Juni 20, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-20T06:18:13Z

 


JAKARTA, KONTAK BANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyetorkan dana sebesar Rp1,029 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut berasal dari hasil lelang aset rampasan negara serta penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Eddy Tansil.

Penyerahan dana dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penyetoran dana tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan aset hasil tindak pidana benar-benar dikembalikan kepada negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, langkah itu sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait transparansi pengelolaan aset sitaan dan hasil lelang barang rampasan negara.

“Ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat. Apakah uang atau aset yang disita telah dieksekusi sesuai putusan pengadilan dan telah diserahkan ke negara,” kata Burhanuddin.

Hasil Lelang Capai Rp978 Miliar

Burhanuddin menjelaskan, dari total Rp1,029 triliun yang disetorkan, sebesar Rp978 miliar berasal dari hasil lelang aset rampasan negara yang dilakukan melalui kegiatan BPA Fair yang diselenggarakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Sementara sisanya, yakni lebih dari Rp51 miliar, berasal dari hasil penelusuran aset milik Eddy Tansil yang berhasil ditemukan dan dipulihkan oleh tim Kejaksaan.

“Silakan nanti mau diapakan uangnya oleh Menteri Keuangan. Karena itu adalah wewenang Menteri Keuangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku tindak pidana. Pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara juga merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan.

“Karena keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman kepada pelaku tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan dan dikembalikan kepada negara serta korban,” tegasnya.

291 Aset Berhasil Terjual

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa dalam kegiatan BPA Fair, sebanyak 308 aset rampasan negara dilelang kepada publik.

Dari jumlah tersebut, awalnya sebanyak 300 aset dinyatakan terjual. Namun, tiga pemenang lelang tidak melakukan pelunasan hingga batas waktu yang ditentukan sehingga jumlah aset yang benar-benar terjual menjadi 291 unit.

“Yang laku terjual sebanyak 291 unit dengan nilai total hasil lelang sebesar Rp997 miliar,” kata Kuntadi.

Dari total hasil lelang tersebut, sekitar Rp19 miliar telah dikembalikan langsung kepada para korban tindak pidana sebagai bentuk pemulihan hak korban. Setelah dikurangi pengembalian kepada korban, nilai bersih yang disetorkan ke negara mencapai Rp978 miliar.

Aset Eddy Tansil Masih Terus Dilacak

Selain berhasil memperoleh uang tunai Rp51 miliar dari penelusuran aset Eddy Tansil, Kejaksaan Agung juga menemukan sejumlah aset lain yang saat ini masih dalam proses pemulihan.

Kuntadi mengungkapkan pihaknya berhasil melacak 20 bidang tanah berikut bangunan yang tersebar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Kabupaten Serang, Banten.

Di Kabupaten Bogor, aset yang ditemukan antara lain berupa satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila yang berada di kawasan Desa Megamendung.

Selain itu, ditemukan pula sebidang tanah seluas 26.403 meter persegi yang berdiri bangunan eks pabrik PT Rimba Subur Sejahtera atau bekas pabrik Becks Beer di wilayah Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri.

Sementara di Kabupaten Serang, Kejaksaan menemukan 18 bidang tanah kosong yang berlokasi di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara.

“Estimasi nilai aset berupa tanah dan bangunan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp30 miliar lebih,” ujar Kuntadi.

Komitmen Pemulihan Aset Negara

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset hasil tindak pidana yang masih tersembunyi maupun belum berhasil dieksekusi. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemulihan kerugian negara sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme PNBP.

Melalui pengembalian aset hasil tindak pidana, Kejaksaan berharap manfaat penegakan hukum tidak hanya berupa hukuman bagi pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. (*)


Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update