TANGERANG SELATAN KONTAK BANTEN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah (Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren.
Kedua tersangka tersebut berinisial TAB, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Unit UPS Pondok Jaya, serta JI, seorang nasabah yang diduga turut terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa perkara tersebut terjadi pada periode Februari hingga Maret 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JI mengajukan sebanyak 10 kontrak pinjaman gadai syariah dengan menyerahkan 10 barang sebagai agunan atau jaminan.
Namun dalam prosesnya, JI diduga bekerja sama dengan TAB untuk mempermudah pencairan pinjaman. Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur ketika seluruh barang jaminan milik JI dikembalikan tanpa melalui mekanisme pelunasan pinjaman sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pegadaian Syariah.
“Kerugian negara saat ini masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga nilai pastinya belum dapat disampaikan,” ujar Apreza dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Menurut Apreza, tindakan tersebut diduga merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Untuk memastikan besaran kerugian, Kejari Tangsel telah berkoordinasi dengan BPK yang saat ini tengah melakukan audit investigatif.
Geledah Tiga Lokasi
Dalam rangka mengembangkan penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga lokasi itu meliputi Kantor Pegadaian UPS Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, serta rumah pribadi tersangka TAB.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan berbagai dokumen penting serta barang bukti yang dapat memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan dengan tujuan tentunya untuk mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting serta benda-benda yang relevan guna mendalami proses penyidikan,” kata Apreza.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Seluruh barang bukti yang disita akan diverifikasi dan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
TAB Ditahan, JI Mangkir Tiga Kali
Kejari Tangerang Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAB. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan adanya kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya apabila tidak segera ditahan.
Sementara itu, tersangka JI hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali secara sah dan patut.
Karena tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, Kejari Tangerang Selatan memastikan identitas JI akan segera dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar dapat dilakukan upaya pencarian dan penangkapan.
Dijerat Undang-Undang Tipikor
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat para tersangka sesuai peran masing-masing.
Kejari Tangerang Selatan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Apreza.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem pembiayaan syariah yang seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

.gif)