JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tujuh pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026 dengan nilai penerimaan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pungutan liar yang dikenakan kepada sponsor, penjamin, biro jasa, hingga pihak yang mengurus dokumen keimigrasian WNA.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026), Setyo mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan. Uang tersebut diduga disalurkan melalui Jaya Saputra yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi sebelum menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
"Saudara SK diduga telah melakukan pemerasan dengan cara minta jatah," ujar Setyo.
Modus Dugaan Pemerasan
KPK menjelaskan, pungutan liar dilakukan dalam berbagai layanan keimigrasian yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing. Setiap pengurusan dokumen diduga dikenakan biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Layanan yang menjadi objek pungutan antara lain perpanjangan izin tinggal sementara, alih status izin tinggal, penambahan anggota keluarga dalam dokumen izin tinggal, hingga berbagai layanan administrasi keimigrasian lainnya.
Menurut penyidik, Jaya Saputra diduga memerintahkan sejumlah bawahannya untuk melakukan penarikan biaya tambahan dari para pemohon layanan. Perintah tersebut kemudian dijalankan oleh pejabat di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Dana yang terkumpul selanjutnya diduga dihimpun oleh Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal, yang berperan sebagai pengepul uang dari sponsor, penjamin, maupun biro jasa pengurusan dokumen WNA.
Gunakan Rekening Pihak Lain
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan upaya penyamaran aliran dana melalui penggunaan rekening atas nama pihak lain. Rekening yang digunakan disebut berasal dari petugas kebersihan, office boy, keluarga, kerabat, hingga rekening yang diperoleh melalui pihak tertentu.
Uang hasil pungutan diduga diterima baik secara tunai maupun melalui transfer bank sebelum kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Total Dugaan Penerimaan Rp145,5 Miliar
KPK menyebut praktik tersebut berlangsung selama empat tahun. Dari hasil perhitungan sementara, total uang yang diterima para tersangka mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Besarnya nilai dugaan penerimaan tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah diungkap di sektor pelayanan keimigrasian.
Penyidik saat ini masih menelusuri aliran dana, aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Sempat Dicari Penyidik
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim sempat dicari oleh penyidik KPK setelah operasi penindakan yang menjaring 18 orang. Mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pindad dan PT Krakatau Steel itu kemudian mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam sekitar pukul 22.40 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

.gif)