PANDEGLANG KONTAK BANTEN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ribuan siswa sekolah di Kabupaten Pandeglang, Banten, resmi dihentikan sementara selama masa libur semester. Penghentian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas regulasi terbaru yang diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penyesuaian pelaksanaan program dengan kalender akademik sekolah.
Kepala Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karya Bakti Jiput Pamarayan, Irfi Maulana, mengatakan penghentian sementara distribusi makanan bergizi merupakan kebijakan nasional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh SPPG di Indonesia.
"Untuk penyaluran MBG pas libur sekolah itu kita tiadakan karena di peraturan pun memang jika ada libur sekolah, maka program tersebut akan diliburkan," ujar Irfi Maulana, Jumat (19/6/2026).
Berlaku Mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026
Irfi menjelaskan, penghentian operasional program MBG akan berlangsung selama masa libur semester, yakni mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Selama periode tersebut, seluruh kegiatan distribusi makanan kepada peserta didik dihentikan sementara.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di Kabupaten Pandeglang, tetapi juga diterapkan secara nasional sebagai bentuk penyesuaian terhadap jadwal kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Kebijakan ini berlaku di seluruh SPPG karena merupakan aturan yang sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional," katanya.
Tidak Ada Pembagian Paket Makanan Selama Libur Sekolah
Berbeda dengan periode libur sekolah sebelumnya maupun saat bulan Ramadan, kali ini pemerintah tidak menerapkan sistem pembagian makanan pengganti atau paket rapelan yang dapat dibawa pulang oleh siswa.
Dengan demikian, selama masa libur semester, peserta didik tidak akan menerima bantuan makanan dalam bentuk apa pun dari program MBG.
"Tidak mendapatkan sama sekali, baik menu basah maupun rapelan seperti yang pernah didistribusikan sebelumnya. Saat ini kami mengikuti aturan dan surat edaran yang berlaku dari BGN sehingga tidak bisa melakukan pendistribusian di luar ketentuan," jelas Irfi.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai standar dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Mengacu pada Surat Edaran BGN Nomor 12 Tahun 2026
Irfi menegaskan bahwa penghentian sementara program MBG berlandaskan Surat Edaran Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa selama masa libur sekolah, penyaluran makanan bergizi kepada siswa dihentikan sementara dan seluruh mitra pelaksana wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, aturan tersebut bersifat mengikat sehingga seluruh dapur MBG maupun mitra pelaksana di daerah tidak diperkenankan mengambil kebijakan distribusi secara mandiri tanpa persetujuan BGN.
"Kami harus mengikuti aturan yang sudah berlaku. Karena itu seluruh pendistribusian selama masa libur sekolah dihentikan sementara," ujarnya.
Dimanfaatkan untuk Evaluasi dan Pembenahan Sistem
Meski distribusi makanan dihentikan sementara, pengelola SPPG akan memanfaatkan masa jeda operasional ini untuk melakukan berbagai evaluasi dan pembenahan internal.
Langkah tersebut meliputi penataan sistem logistik, evaluasi distribusi bahan pangan, peningkatan kualitas pelayanan, serta penyempurnaan mekanisme operasional dapur MBG agar pelaksanaan program ke depan dapat berjalan lebih efektif.
Irfi berharap evaluasi yang dilakukan selama masa libur semester mampu meningkatkan kualitas pelayanan saat siswa kembali masuk sekolah pada pertengahan Juli mendatang.
"Kami akan memanfaatkan waktu ini untuk melakukan evaluasi dan perbaikan agar pelayanan program MBG ke depan semakin baik dan tepat sasaran," katanya.
Program Kembali Berjalan Setelah Libur Semester Berakhir
Setelah masa libur sekolah selesai pada 13 Juli 2026, program Makan Bergizi Gratis dijadwalkan kembali berjalan normal mengikuti aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Pemerintah berharap program tersebut tetap menjadi salah satu upaya strategis dalam meningkatkan pemenuhan gizi peserta didik, mendukung kesehatan anak, serta menunjang kualitas pendidikan melalui pemenuhan kebutuhan nutrisi yang lebih baik.
Poin Penting:
- Penyaluran MBG dihentikan sementara selama libur semester.
- Berlaku mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
- Tidak ada pembagian makanan basah maupun paket rapelan.
- Kebijakan mengacu pada Surat Edaran BGN Nomor 12 Tahun 2026.
- Berlaku secara nasional di seluruh SPPG.
- Masa penghentian dimanfaatkan untuk evaluasi dan pembenahan sistem distribusi.
- Program akan kembali berjalan setelah siswa masuk sekolah kembali.

.gif)