JAKARTA KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dua dokumen penting yang menjadi syarat legal bagi warga negara asing untuk tinggal dan beraktivitas di Indonesia.
KPK Benarkan OTT Terkait Pengurusan KITAS dan KITAP
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik berkaitan dengan layanan keimigrasian, khususnya proses pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Menurut Budi, penyidik saat ini masih mendalami konstruksi perkara dan mekanisme dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses penerbitan KITAS maupun KITAP tersebut.
"OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk tinggal di Indonesia, yakni pengurusan KITAS dan KITAP," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci modus operandi maupun dugaan nilai transaksi yang terjadi dalam perkara tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ikut Diamankan
Dalam operasi senyap yang dilakukan KPK, sejumlah pejabat dan pihak swasta turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Salah satu yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Selain pejabat imigrasi, terdapat sejumlah pihak dari kalangan swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Hingga saat ini, status hukum Ronald Arman Abdullah dan pihak lain yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Dugaan Korupsi Bermula dari Pengurusan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkapkan bahwa dalam praktik pengurusan KITAS dan KITAP, pemohon sering menggunakan jasa perantara atau agen untuk membantu proses administrasi.
Penyidik kini mendalami apakah dalam proses tersebut terjadi penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, suap, atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan pejabat imigrasi dan pihak swasta.
Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri alur pengurusan dokumen, pihak-pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya praktik pelayanan khusus yang tidak sesuai ketentuan.
"Konstruksi perkaranya akan kami sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers," ujar Budi.
KPK Sita Mobil, Motor, Dolar AS, Dolar Singapura dan Emas
Selain mengamankan sejumlah orang, tim penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Mobil;
- Sepeda motor;
- Uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat;
- Uang tunai dalam mata uang dolar Singapura;
- Logam mulia atau emas.
"Ada mobil, motor, valas berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia atau emas," ungkap Budi.
Namun hingga kini KPK belum mengungkap jumlah kendaraan maupun nominal uang dan nilai emas yang disita karena proses inventarisasi barang bukti masih berlangsung.
KPK Bergerak di Jakarta, Jawa Barat dan Bali
Dalam pengembangan kasus ini, tim KPK tidak hanya bergerak di wilayah Jakarta. Penyidik juga melakukan serangkaian kegiatan di sejumlah lokasi di Jawa Barat dan Bali yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Meski belum dijelaskan secara rinci lokasi yang menjadi sasaran penyidik, langkah tersebut menunjukkan bahwa dugaan korupsi yang sedang ditangani memiliki jaringan yang cukup luas dan melibatkan lebih dari satu wilayah.
"Nanti akan kami sampaikan secara detail setelah seluruh proses selesai," kata Budi.
KPK Punya Waktu 24 Jam Tentukan Status Hukum
Sesuai ketentuan dalam operasi tangkap tangan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami keterangan para pihak yang terjaring OTT sebelum memutuskan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Publik kini menunggu pengumuman resmi KPK terkait hasil pemeriksaan, termasuk jumlah tersangka, peran masing-masing pihak, modus dugaan korupsi, serta nilai uang yang diduga terlibat dalam kasus pengurusan KITAS dan KITAP warga negara asing tersebut.
Poin Penting Kasus OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat
- KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi pengurusan KITAS dan KITAP WNA.
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah turut diamankan.
- Belasan orang dari unsur pejabat dan swasta diperiksa.
- KPK menyita mobil, motor, dolar AS, dolar Singapura, dan emas.
- Penyidik melakukan pengembangan kasus di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
- Status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan dalam waktu maksimal 24 jam.
- KPK masih mendalami dugaan aliran dana dan modus korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

.gif)