![]() |
| Veronica Tan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Foto: Humas Kementerian PPPA |
JAKARTA KONTAK BANTEN – Kasus kekerasan berat yang dialami YTR (29) di Kabupaten Bandung menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan korban kekerasan dalam relasi pacaran. Selama ini, kekerasan dalam hubungan personal kerap dianggap sebagai urusan pribadi sehingga penanganan dan perlindungan terhadap korban sering terlambat diberikan.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa kekerasan dalam pacaran tidak boleh ditoleransi dan harus diproses melalui mekanisme hukum yang berpihak kepada korban.
"Kami mengecam keras tindak kekerasan terhadap korban YTR. Penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan," ujar Veronica dalam konferensi pers di Kantor LPSK.
Menurut Veronica, masyarakat harus lebih peka dalam mengenali tanda-tanda kekerasan dalam hubungan, seperti perilaku mengontrol pasangan secara berlebihan, manipulasi, isolasi dari lingkungan sosial, hingga kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.
Ia menegaskan bahwa status pacaran tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan.
"Pemerintah terus berupaya membangun kesadaran bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun dan dalam relasi apa pun tidak dapat ditoleransi. Ketika kekerasan sudah terjadi dalam suatu hubungan, maka itu bukan lagi persoalan pribadi, tetapi tindakan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.
Bangun Sistem Layanan Terpadu
Sebagai upaya memperkuat perlindungan korban, pemerintah saat ini tengah mengembangkan sistem layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan yang melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Program tersebut telah mulai diterapkan di DKI Jakarta dan direncanakan diperluas ke berbagai daerah di Indonesia.
Melalui sistem ini, setiap lembaga memiliki peran yang jelas dalam penanganan korban, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga dukungan pembiayaan layanan.
Ke depan, Kementerian PPPA berharap model layanan terpadu tersebut dapat direplikasi di wilayah Jabodetabek, Pulau Jawa, hingga daerah terpencil sehingga tercipta ekosistem perlindungan yang mampu memberikan respons cepat, tepat, dan komprehensif bagi korban kekerasan.
LPSK Berikan Pendampingan Khusus
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya telah melakukan asesmen serta koordinasi dengan rumah sakit, penyidik, keluarga korban, dan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses perlindungan berjalan optimal selama penanganan perkara berlangsung.
"LPSK berkomitmen memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung," ujarnya.
Urgensi penguatan perlindungan korban juga terlihat dari tingginya angka kekerasan dalam relasi intim yang ditangani LPSK.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengungkapkan bahwa sebanyak 86 persen permohonan perlindungan yang diterima LPSK hingga pertengahan tahun 2026 berkaitan dengan kasus kekerasan dalam relasi intim, termasuk hubungan pacaran.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan dalam hubungan personal masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan respons lebih kuat dari negara.
Perlindungan Kelompok Rentan
Sri menjelaskan, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, LPSK sedang menyiapkan mekanisme khusus guna memastikan kelompok rentan, termasuk perempuan korban kekerasan, memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak secara menyeluruh.
"LPSK akan membangun mekanisme khusus agar korban, termasuk korban YTR di Bandung maupun korban di wilayah lainnya, dapat terakomodasi, terlindungi, dan terpenuhi hak-haknya," kata Sri.
Ia menambahkan, Kementerian PPPA dan LPSK akan terus berkolaborasi dengan para pendamping korban, organisasi masyarakat sipil, serta insan pers dalam memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban kekerasan.
WCC Minta Kasus YTR Jadi Evaluasi Nasional
Di sisi lain, Women Crisis Center (WCC) Perempuan Nusantara meminta pemerintah menjadikan kasus YTR sebagai bahan evaluasi nasional untuk memperkuat sistem layanan korban serta meningkatkan upaya pencegahan kekerasan berbasis gender.
Menurut WCC, selain penegakan hukum terhadap pelaku, korban juga harus memperoleh akses cepat terhadap layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, pendampingan hukum, bantuan sosial, hingga program pemulihan jangka panjang.
Kasus YTR dinilai menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam relasi pacaran masih menjadi ancaman nyata yang sering tidak terdeteksi sejak awal. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat luas untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

.gif)