SERANG KONTAK BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik.
Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lanjutan pengawasan pemberantasan korupsi yang berlangsung di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/6/2026).
Rapat tersebut merupakan bagian dari pendampingan dan supervisi KPK terhadap pelaksanaan program-program strategis dan prioritas yang dijalankan Pemerintah Provinsi Banten guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Penilaian KPK terhadap Pemprov Banten Masih Baik
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan hingga saat ini penilaian KPK terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Banten dalam aspek pencegahan korupsi masih berada dalam kategori baik.
Menurutnya, capaian tersebut harus terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan pengawasan serta perbaikan tata kelola pemerintahan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Penilaian KPK terhadap Pemprov Banten sampai saat ini masih baik. Ini yang akan terus kami tingkatkan,” ujar Deden.
Dalam rapat tersebut, sejumlah OPD memaparkan berbagai program dan kegiatan yang sedang berjalan, terutama yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa. Pemaparan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cegah Potensi Fraud dan Penyimpangan Anggaran
Deden menjelaskan, pengawasan yang dilakukan bersama KPK merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi terjadinya penyimpangan, kecurangan (fraud), maupun tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
“Ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi potensi fraud atau korupsi di lingkungan OPD Pemprov Banten,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas.
KPK Awasi Proses Perencanaan hingga Pelaksanaan Pengadaan
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Arif Nurcahyo, menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan KPK mencakup seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, KPK juga melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara kebutuhan perangkat daerah dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan, sekaligus memantau realisasi pengadaan barang dan jasa selama semester pertama Tahun Anggaran 2026.
“Kami hadir untuk melakukan koordinasi dan pengawasan bersama agar tidak ditemukan adanya temuan maupun potensi penyimpangan,” ujar Arif.
Menurutnya, pendekatan pencegahan menjadi langkah yang lebih efektif dibandingkan penindakan, sehingga koordinasi dan supervisi secara berkala perlu terus dilakukan antara KPK dan pemerintah daerah.
Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan
Melalui penguatan koordinasi dan pengawasan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten bersama KPK berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, profesional, dan akuntabel.
Selain mencegah terjadinya praktik korupsi, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten.
Dengan pengawasan yang ketat dan pendampingan berkelanjutan dari KPK, berbagai program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Provinsi Banten diharapkan dapat berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

.gif)