< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

PMII Cilegon Kawal Ketat SPMB 2026, Soroti Krisis Daya Tampung hingga Praktik Titip Bangku

Selasa, 16 Juni 2026 | Selasa, Juni 16, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-16T09:36:56Z

 


 KOTA CILEGON KONTAK BANTEN  – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai keadilan pendidikan.

Sikap tersebut disampaikan PMII sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan di Kota Cilegon sekaligus respons atas berbagai persoalan yang terjadi pada pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya, mulai dari keterbatasan daya tampung sekolah negeri, polemik zonasi, hingga dugaan praktik titip bangku yang sempat menjadi sorotan publik.

Ketua PMII Cabang Kota Cilegon, Akhmad Fauzi, mengatakan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru dapat kembali terjaga.

Menurutnya, seluruh proses SPMB wajib mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0301 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penerimaan murid baru secara adil dan transparan.

“Regulasi sudah sangat jelas. Yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen seluruh pihak untuk menjalankannya secara konsisten tanpa intervensi dan tanpa perlakuan khusus kepada pihak tertentu,” ujar Fauzi.

Krisis Daya Tampung Jadi Persoalan Serius

PMII menilai persoalan utama yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Cilegon adalah masih terbatasnya daya tampung sekolah negeri dibanding jumlah lulusan yang ingin melanjutkan pendidikan.

Berdasarkan data pelaksanaan SPMB tahun 2025, tercatat sebanyak 4.397 calon siswa mendaftar ke SMP Negeri di Kota Cilegon. Namun karena keterbatasan kuota yang tersedia, sebanyak 1.129 siswa tidak berhasil diterima di sekolah negeri.

Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena setiap tahun jumlah pendaftar terus meningkat, sementara kapasitas sekolah negeri relatif tetap.

Akibatnya, banyak orang tua harus mencari alternatif sekolah lain, termasuk sekolah swasta yang biaya pendidikannya lebih tinggi dibanding sekolah negeri.

“Persoalan daya tampung ini tidak bisa dianggap biasa. Pemerintah harus memiliki solusi jangka panjang karena setiap tahun jumlah lulusan terus bertambah. Jangan sampai ribuan siswa kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak hanya karena keterbatasan kursi di sekolah negeri,” kata Fauzi.

Menurut PMII, pemerintah perlu mulai memetakan kebutuhan pembangunan ruang kelas baru, penambahan unit sekolah baru, hingga memperkuat kemitraan dengan sekolah swasta agar seluruh siswa tetap mendapatkan akses pendidikan.

Sekolah Favorit Dinilai Rawan Intervensi

Selain persoalan daya tampung, PMII juga menyoroti fenomena penumpukan pendaftar di sejumlah sekolah yang selama ini berstatus favorit.

Sekolah-sekolah tersebut dinilai menjadi titik paling rawan terjadinya praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan, seperti titip bangku, manipulasi data domisili, hingga intervensi dari oknum pejabat maupun pihak tertentu.

Menurut Fauzi, sekolah favorit tidak boleh menjadi ruang eksklusif yang hanya dapat diakses oleh siswa yang memiliki kedekatan dengan pihak tertentu.

“Kami meminta perhatian khusus terhadap sekolah-sekolah favorit karena selama ini potensi pelanggaran banyak terjadi di sana. Jangan sampai sekolah unggulan justru menjadi tempat lahirnya praktik-praktik yang merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

PMII menilai seluruh siswa harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa dibedakan latar belakang ekonomi, sosial maupun kedekatan dengan pejabat.

Polemik Zonasi Harus Dievaluasi

PMII juga mengingatkan pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap sistem domisili atau zonasi yang selama ini masih menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.

Salah satu kasus yang sempat ramai diperbincangkan pada pelaksanaan SPMB sebelumnya adalah adanya calon siswa yang tinggal sekitar 470 meter dari sekolah tujuan namun gagal diterima melalui jalur domisili.

Kasus tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai akurasi data dan mekanisme penentuan jarak yang digunakan dalam sistem penerimaan siswa.

Menurut PMII, persoalan semacam ini harus menjadi bahan evaluasi agar tidak kembali menimbulkan polemik dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem yang diterapkan pemerintah.

“Ketika ada warga yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah tetapi tidak diterima, sementara ada siswa lain yang jaraknya lebih jauh justru lolos, tentu masyarakat akan mempertanyakan keadilan sistem tersebut,” ujarnya.

Dindikbud dan Inspektorat Diminta Bertindak Aktif

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB 2026, PMII mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh sekolah penyelenggara.

PMII juga meminta Inspektorat Daerah Kota Cilegon melakukan audit dan pengawasan secara menyeluruh sejak tahap pendaftaran, verifikasi data, proses seleksi hingga pengumuman hasil akhir.

Menurut Fauzi, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul laporan masyarakat, tetapi harus dilakukan sejak awal proses penerimaan berlangsung.

“Kami meminta Inspektorat hadir sejak awal sebagai bentuk pengawasan preventif. Jangan menunggu ada masalah baru bergerak. Pengawasan harus dilakukan secara aktif agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini,” katanya.

Ombudsman Diminta Awasi Potensi Maladministrasi

Selain pengawasan internal pemerintah daerah, PMII juga berharap Ombudsman RI Perwakilan Banten turut mengawasi jalannya SPMB di Kota Cilegon.

Kehadiran Ombudsman dinilai penting untuk memastikan seluruh pelayanan publik dalam proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai prosedur dan bebas dari praktik maladministrasi.

PMII berharap masyarakat diberikan akses pengaduan yang mudah apabila menemukan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB.

Polres dan Kejaksaan Diminta Tindak Tegas

Dalam aspek penegakan hukum, PMII meminta Polres Cilegon meningkatkan pengawasan terhadap potensi pungutan liar, intimidasi, maupun praktik percaloan yang dapat mencederai proses penerimaan peserta didik baru.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Cilegon diminta mengambil langkah hukum tegas apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik titip bangku yang melibatkan oknum tertentu.

Fauzi menegaskan pihaknya tidak akan segan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan bukti adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Jika ditemukan praktik titip bangku, pungutan liar, manipulasi data, atau bentuk pelanggaran lainnya, kami akan mengawal dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Pendidikan tidak boleh dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

PMII Siap Buka Posko Pengaduan

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal SPMB 2026, PMII Cabang Kota Cilegon juga berencana membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan selama proses penerimaan berlangsung.

Laporan masyarakat nantinya akan menjadi bahan pengawasan sekaligus diteruskan kepada instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

PMII berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, aparat pengawas hingga masyarakat dapat bersama-sama menjaga pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai aturan.

“SPMB bukan hanya soal penerimaan siswa baru, tetapi menyangkut masa depan generasi muda. Karena itu seluruh proses harus dijalankan secara bersih, jujur, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan dikalahkan oleh kepentingan segelintir orang,” pungkas Fauzi.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update