< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Polres Cilegon Ungkap 19 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 21 Tersangka Diamankan dan Ribuan Paket Sabu Disita

Kamis, 18 Juni 2026 | Kamis, Juni 18, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-18T14:30:09Z

 


KOTA CILEGON KONTAK BANTEN  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan peredaran narkoba.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon Polda Banten, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suryanto, Kasi Humas AKP Sigit Dermawan, Kanit 1 Satresnarkoba IPTU Wahyu, serta Kanit 2 Satresnarkoba IPTU Nasdian.

Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cilegon.

21 Tersangka Diamankan

Dari total 19 kasus yang berhasil diungkap, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

"Sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan. Terdiri dari 19 laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan satu anak di bawah umur," ujar Kompol M. Ridzky Salatun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Rinciannya, lima orang berperan sebagai pengguna atau pemakai, 12 orang sebagai pengedar, dan empat orang lainnya berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika.

Menurut Wakapolres, sebagian besar pelaku terlibat dalam jaringan peredaran yang memanfaatkan sistem komunikasi digital untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Sita Sabu, Ekstasi hingga Ribuan Butir Obat Keras

Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba Polres Cilegon juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah cukup besar.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu sebanyak 3.453 paket dengan berat bruto 848,54 gram dan netto 483,88 gram. Selain itu, petugas juga menyita enam paket tembakau sintetis dengan berat bruto 141,26 gram dan netto 136,55 gram, serta satu paket ganja dengan berat netto 1,63 gram.

Untuk obat-obatan daftar G, polisi mengamankan sebanyak 1.968 butir yang terdiri dari 1.400 butir tramadol, 478 butir hexymer, dan 90 butir alprazolam. Sementara itu, pil ekstasi yang berhasil disita berjumlah 394 butir.

Menurut polisi, seluruh barang bukti tersebut berasal dari sejumlah lokasi pengungkapan yang tersebar di berbagai wilayah Kota Cilegon dan sekitarnya.

Gunakan Modus Sistem Tempel

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menggunakan metode "sistem tempel" atau "sistem titik". Melalui modus tersebut, pelaku tidak melakukan transaksi secara langsung dengan pembeli.

Barang haram terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati. Setelah barang ditempatkan, pelaku kemudian mengirimkan titik koordinat atau lokasi kepada pengendali maupun pembeli.

Metode tersebut dinilai menjadi salah satu cara yang kerap digunakan jaringan narkotika untuk meminimalkan risiko tertangkap saat transaksi berlangsung.

"Para pelaku menaruh barang di suatu tempat, kemudian mengirimkan lokasi kepada pihak yang memesan. Cara ini digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli," jelas Wakapolres.

Citangkil Jadi Wilayah Pengungkapan Terbanyak

Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Cilegon, Kecamatan Citangkil menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak selama periode Mei hingga Juni 2026.

Sebanyak empat kasus berhasil diungkap di wilayah tersebut. Sementara Kecamatan Cibeber dan Anyer masing-masing tercatat tiga kasus. Kecamatan Jombang, Grogol, Pulomerak, dan Cinangka masing-masing dua kasus, sedangkan Kecamatan Cilegon tercatat satu kasus.

Data tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Cilegon.

Sabu Dominasi Kasus Narkotika

Dari total 19 kasus yang berhasil diungkap, jenis narkotika yang paling banyak ditemukan adalah sabu dengan 11 kasus.

Selanjutnya tembakau sintetis sebanyak empat kasus, obat-obatan daftar G sebanyak tiga kasus, dan ganja satu kasus.

Polisi menyebut tingginya kasus sabu menunjukkan bahwa narkotika jenis tersebut masih menjadi komoditas utama dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Cilegon dan sekitarnya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi dan keinginan memperoleh keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati sesuai tingkat keterlibatan dan barang bukti yang ditemukan.

Selamatkan 6.185 Jiwa

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Cilegon menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.185 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh empat orang, satu gram tembakau sintetis digunakan oleh tiga orang, dan satu butir ekstasi maupun obat keras digunakan oleh satu orang.

"Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan sebanyak 6.185 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," ungkapnya.

Komitmen Perangi Narkoba

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polres Cilegon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti telah disita dan dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polri guna melengkapi proses pembuktian.

Penyidik juga tengah menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Menutup keterangannya, Wakapolres Cilegon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang dinilai dapat merusak masa depan generasi bangsa.

"Mari bersama-sama kita lawan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi keselamatan generasi bangsa dan mewujudkan masyarakat Banten yang bersih dari narkoba. Bersama kita wujudkan komitmen War on Drugs," tegas Kompol M. Ridzky Salatun.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Polres Cilegon apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana narkoba," pungkasnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update