< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Tiga TPS Ilegal di Sindang Jaya Ditutup, Truk Pengangkut Sampah dari Serpong Diamankan Polisi

Jumat, 05 Juni 2026 | Jumat, Juni 05, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-05T08:50:22Z

 

DATANGI LAPAK: Petugas Kecamatan Sindang Jaya bersama polisi mendatangi lapak yang kerap membakar sampah. Dok kecamatan.(Polresta Tangeran

 

TANGERANG KONTAK BANTEN – Tim gabungan dari Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, serta aparat kepolisian menutup paksa tiga tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/6/2026).

Penutupan dilakukan setelah pemerintah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait aktivitas pengelolaan limbah ilegal yang disertai pembakaran sampah dalam skala besar. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan serta lingkungan sekitar.

Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa, mengatakan ketiga TPS ilegal yang ditindak berada di Kampung Gandu, Kampung Dampit, dan Kampung Kendal Kulon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya.

"Kami menerima aduan masyarakat terkait adanya aktivitas pengelolaan limbah dan pembakaran sampah yang menimbulkan asap pekat serta mengganggu warga sekitar. Setelah dilakukan pengecekan bersama, kami langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional lapak-lapak tersebut," ujar Galih.

Diduga Kelola Limbah Secara Ilegal

Menurut Galih, ketiga lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat pengelolaan limbah tanpa izin resmi. Selain menimbulkan bau menyengat, aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan secara rutin juga dikeluhkan warga karena menghasilkan asap yang dapat mengganggu pernapasan.

"Ada tiga titik lapak limbah yang kami tindak tegas. Ketiganya berada di Desa Sindang Jaya, namun berada di kampung yang berbeda," katanya.

Pemerintah kecamatan menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan pengelolaan lingkungan, tetapi juga berpotensi mencemari udara dan mengganggu kualitas hidup masyarakat di sekitar lokasi.

Sampah Didatangkan dari Wilayah Serpong

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa limbah yang dikelola di lokasi tersebut bukan berasal dari warga sekitar. Sampah diketahui didatangkan dari luar wilayah Kabupaten Tangerang, tepatnya dari kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

"Limbah yang ada di lokasi merupakan kiriman dari wilayah Serpong. Jadi bukan sampah yang dihasilkan masyarakat sekitar," jelas Galih.

Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang dilakukan secara terorganisir.

Truk Pengangkut Sampah Diamankan

Saat melakukan inspeksi di lokasi pertama di Kampung Gandu RT 01/06, petugas mendapati satu unit truk sedang menurunkan muatan sampah yang diduga berasal dari Serpong.

Mengetahui hal tersebut, petugas dari Polsek Pasar Kemis langsung menghentikan aktivitas bongkar muat dan mengamankan kendaraan tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat kami melakukan peninjauan, ada satu armada yang hendak menurunkan limbah. Aktivitasnya langsung dihentikan dan kendaraan diamankan oleh pihak kepolisian," ujar Galih.

Polisi Temukan Sampah Rumah Tangga yang Membusuk

Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Dasuki, membenarkan bahwa satu unit truk pengangkut sampah telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, muatan yang dibawa didominasi oleh sampah domestik atau sampah rumah tangga yang sudah mengalami pembusukan.

"Benar, satu armada telah kami amankan. Setelah dilakukan pengecekan, sebagian besar isi karung dan plastik hitam besar tersebut merupakan sampah rumah tangga yang sudah membusuk sehingga menimbulkan bau menyengat," kata Dasuki.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul sampah serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengangkutan dan pembuangan limbah tersebut.

Pengelola Diminta Hentikan Aktivitas

Selain menghentikan operasional TPS ilegal dan mengamankan barang bukti, tim gabungan juga memanggil para pengelola lapak sampah di ketiga lokasi tersebut.

Mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan sampah ilegal di wilayah Kecamatan Sindang Jaya.

"Ketegasan ini dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang harus ditandatangani para pengelola di hadapan petugas. Mereka berjanji menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan limbah di lokasi tersebut," ujar Galih.

Komitmen Jaga Lingkungan

Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan sampah dan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.

Operasi penertiban TPS ilegal tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera serta mencegah munculnya lokasi pembuangan sampah ilegal baru di wilayah Kabupaten Tangerang.

(Redaksi/KontakBanten.co.id)


Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update