SERANG, KONTAK BANTEN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi untuk mempercepat penerapan sistem pembayaran non tunai sebagai bagian dari upaya membangun sistem penerimaan daerah yang modern, transparan, dan terintegrasi.
Langkah tersebut dinilai penting karena hingga saat ini masih terdapat sejumlah jenis retribusi yang belum memanfaatkan sistem pembayaran elektronik secara optimal.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan, masih ada beberapa sektor retribusi yang tingkat pemanfaatan transaksi non tunainya tergolong rendah.
"Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan masih terdapat beberapa jenis retribusi yang tingkat pemanfaatan pembayaran non tunainya belum optimal," kata Farhan, Jumat (17/7/2026).
Retribusi Pasar hingga Parkir Jadi Prioritas Digitalisasi
Farhan menjelaskan, sejumlah sektor yang masih memiliki potensi besar untuk didigitalisasi antara lain retribusi pasar, tempat pelelangan ikan (TPI), parkir, serta berbagai layanan retribusi lainnya.
Menurutnya, penerapan pembayaran elektronik akan memberikan banyak manfaat, mulai dari meningkatkan transparansi hingga meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Apabila seluruh transaksi retribusi dilakukan secara digital dan tercatat secara real-time, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan sekaligus memastikan seluruh penerimaan daerah masuk ke kas pemerintah secara akurat.
"Apabila transaksi retribusi dapat dilaksanakan secara elektronik dan tercatat secara real-time, maka risiko kebocoran pendapatan daerah dapat diminimalisir," ujarnya.
OPD Diminta Miliki Komitmen Bersama
Farhan menegaskan, keberhasilan digitalisasi retribusi tidak hanya bergantung pada penyediaan teknologi, tetapi juga memerlukan komitmen kuat dari seluruh OPD pengelola retribusi.
Ia berharap transformasi digital tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan target administratif, melainkan menjadi gerakan bersama untuk membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
"Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh OPD pengelola retribusi agar digitalisasi tidak hanya menjadi target administratif, melainkan menjadi gerakan bersama dalam membangun sistem penerimaan daerah yang modern dan terintegrasi," jelasnya.
Roadmap ETPD Jadi Acuan Transformasi Digital
Lebih lanjut, Farhan mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang telah menyusun Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) 2025–2029 bersama Bank Indonesia.
Dokumen tersebut menjadi pedoman strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat transformasi digital sistem transaksi pemerintah daerah.
Melalui roadmap tersebut, Pemkab Serang menargetkan terwujudnya ekosistem transaksi pemerintah yang sepenuhnya digital, didukung infrastruktur yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten, sistem yang saling terintegrasi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan layanan pembayaran elektronik.
"Melalui roadmap tersebut kita menargetkan terwujudnya ekosistem transaksi pemerintah daerah yang sepenuhnya digital, didukung oleh infrastruktur yang memadai, SDM yang kompeten, sistem yang terintegrasi, serta partisipasi aktif masyarakat," pungkas Farhan.
Dengan percepatan digitalisasi retribusi, Pemerintah Kabupaten Serang berharap penerimaan daerah dapat semakin optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

.gif)