< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kantor BPBD Kabupaten Serang Dipindah ke Puspemkab Ciruas, Gedung Lama Terancam Roboh dan Berstatus Cagar Budaya

Minggu, 05 Juli 2026 | Minggu, Juli 05, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-05T00:36:10Z

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, (BPBD) Kabupaten Serang dari Kantor BPBD di kawasan Tamansari, Kota Serang

 

KABUPATEN SERANG, KONTAK BANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan akan merelokasi seluruh aktivitas operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang dari Kantor BPBD di kawasan Tamansari, Kota Serang, ke Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Ciruas.

Keputusan tersebut diambil menyusul kondisi fisik gedung BPBD yang dinilai sudah rusak berat dan membahayakan keselamatan para pegawai. Bangunan yang telah berusia puluhan tahun itu merupakan peninggalan masa kolonial Belanda dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan relokasi menjadi langkah yang tidak bisa ditunda karena kondisi bangunan sudah tidak lagi layak digunakan sebagai kantor pelayanan publik.

"Kondisi gedung lama sudah masuk kategori rusak berat dan berisiko roboh. Ini jelas mengancam keselamatan dan kenyamanan teman-teman BPBD dalam bekerja. Prioritas utama kami adalah menyelamatkan SDM dan memastikan pelayanan publik tidak lumpuh," ujar Zaldi usai meninjau Kantor BPBD Kabupaten Serang, Kamis (2/7/2026).

Bangunan Bersejarah Alami Kerusakan Berat

Gedung BPBD Kabupaten Serang yang berada di kawasan Tamansari merupakan salah satu bangunan bersejarah peninggalan Pemerintah Hindia Belanda. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kompleks bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya yang harus dilindungi.

Namun, usia bangunan yang sudah tua menyebabkan berbagai kerusakan serius. Mulai dari atap yang bocor, kayu penyangga yang lapuk, hingga akar pohon besar yang menembus fondasi dan dinding bangunan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pegawai yang setiap hari beraktivitas di dalam gedung.

Relokasi Ditargetkan Rampung Triwulan IV 2026

Pemkab Serang menargetkan proses pemindahan kantor BPBD ke Puspemkab Ciruas dapat terlaksana paling lambat pada triwulan IV tahun 2026.

Relokasi tersebut membutuhkan persiapan yang matang mengingat BPBD Kabupaten Serang memiliki sekitar 300 personel, termasuk petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), beserta armada operasional yang harus ikut dipindahkan.

Terapkan Sistem Berbagi Gedung di Puspemkab

Untuk mengakomodasi kebutuhan ruang kerja BPBD, Pemkab Serang akan melakukan penataan ulang gedung-gedung di kawasan Puspemkab Ciruas.

Strategi yang disiapkan adalah memanfaatkan ruang kosong yang masih tersedia dengan menerapkan sistem berbagi gedung atau tata ruang vertikal.

Nantinya, satu gedung yang sebelumnya ditempati satu organisasi perangkat daerah (OPD) akan disesuaikan dengan menggunakan partisi sehingga dapat digunakan oleh dua instansi secara bersamaan, baik di lantai atas maupun lantai bawah.

Langkah tersebut dinilai menjadi solusi sementara tanpa harus membangun gedung baru dalam waktu dekat.

Gedung Lama Akan Dipugar, Bukan Ditinggalkan

Meski kantor BPBD akan dipindahkan, Pemkab Serang memastikan bangunan bersejarah di Tamansari tidak akan ditelantarkan.

Menurut Zaldi, gedung tersebut telah masuk dalam rencana program pemugaran sebagai bagian dari pelestarian bangunan cagar budaya milik Pemerintah Kabupaten Serang.

Namun, pelaksanaan restorasi belum dapat dilakukan pada tahun 2026 karena anggarannya belum tersedia dalam APBD murni.

Masuk Delapan Aset Strategis Milik Pemkab Serang

Zaldi juga menegaskan status kepemilikan gedung BPBD lama tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten Serang.

Ia menjelaskan bangunan tersebut termasuk dalam delapan aset strategis yang tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang karena memiliki status sebagai cagar budaya.

"Gedung BPBD lama ini termasuk dalam delapan aset strategis yang tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang karena statusnya sebagai Cagar Budaya yang sah milik Pemkab Serang, sama seperti Pendopo. Kecuali jika ada diskresi atau kebijakan khusus dari Pemerintah Pusat, kami tentu akan patuh," tegas Zaldi.

Dengan relokasi ini, Pemerintah Kabupaten Serang berharap pelayanan kebencanaan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek keselamatan pegawai, sekaligus menjaga kelestarian bangunan bersejarah yang menjadi bagian dari aset daerah.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update