SERANG, KONTAK BANTEN – Sebanyak 4.631 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dipastikan tidak menerima Gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan karena skema penggajian PPPK paruh waktu berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK penuh waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada regulasi pemerintah terkait penganggaran Gaji ke-13.
Menurutnya, gaji PPPK paruh waktu bersumber dari pos belanja operasional, sehingga tidak masuk dalam komponen penghitungan Gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Sumber gaji PPPK paruh waktu dari belanja operasional. Dalam perhitungan Gaji ke-13 berdasarkan Permendagri tidak masuk," kata Mahdani, Jumat (3/7/2026).
Sebanyak 4.631 PPPK Paruh Waktu Telah Diangkat
Berdasarkan data BPKAD Provinsi Banten, hingga saat ini terdapat 4.631 PPPK paruh waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Rinciannya terdiri dari:
- 3.151 tenaga teknis
- 1.278 tenaga guru
- 202 tenaga kesehatan
Seluruh PPPK tersebut saat ini telah bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku.
Hak Akan Sama Setelah Menjadi PPPK Penuh Waktu
Mahdani mengakui adanya perbedaan sistem penggajian antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu menjadi tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Namun demikian, ia memastikan seluruh hak kepegawaian, termasuk gaji, tunjangan, hingga Gaji ke-13, akan diberikan secara setara apabila status PPPK paruh waktu telah berubah menjadi PPPK penuh waktu.
"Insya Allah kalau statusnya sudah menjadi PPPK penuh waktu, haknya sama semua, termasuk gaji dan tunjangannya," ujarnya.
Pemprov Banten Masih Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
Pemerintah Provinsi Banten berharap ribuan PPPK paruh waktu dapat segera dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu agar sistem penggajian menjadi lebih sederhana dan tidak lagi menimbulkan perbedaan hak.
Namun, Mahdani menegaskan perubahan status tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Pemprov Banten hanya menjalankan ketentuan sesuai regulasi nasional yang berlaku.
"Kalau itu kebijakannya di pusat. Kami berharap begitu supaya sama semua. Puyeng juga membaginya. Saat ini kami masih menunggu kebijakan pusat," tutur Mahdani.
Hingga saat ini, seluruh PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tetap menjalankan tugas dan fungsi pada masing-masing perangkat daerah sesuai penugasan dan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.

.gif)