JAKARTA KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya pada Rabu (9/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing (valas), dan logam mulia dengan total nilai mencapai sekitar Rp21,2 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan operasi tangkap tangan dilakukan secara serentak di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta (Solo), dan Kabupaten Wonogiri.
Sebanyak 18 orang diamankan dalam operasi tersebut untuk dimintai keterangan.
"Seluruh pihak yang diamankan lebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Setelah itu, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Sembilan Orang Diperiksa KPK
Dari 18 orang yang diamankan, sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka terdiri atas:
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
- Sekretaris Daerah Sukoharjo Abdul Haris Widodo.
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko.
- Sekretaris BPKAD Nardi.
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Teguh Pramono.
- Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bowo Sutopo Dwi Atmojo.
- Pihak swasta bernama Erwan Triawan.
- Seorang pelajar bernama Hafidz Nur Irfan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah yang diduga berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
KPK Sita Barang Bukti Rp21,2 Miliar
Dalam proses penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik KPK menemukan dan menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis.
Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp21,2 miliar, yang terdiri atas:
- Uang tunai sebesar Rp6,4 miliar.
- Valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar.
- Logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar.
Valuta asing yang disita meliputi berbagai mata uang asing, yaitu:
- Dolar Singapura (SGD) 460.350.
- Dolar Australia (AUD) 30.000.
- Dolar Amerika Serikat (USD) 31.300.
- Yen Jepang (JPY) 586.000.
- Ringgit Malaysia (MYR) 12.210.
- Baht Thailand (THB) 34.585.
Menurut KPK, barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda, di antaranya ruang kerja Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko serta brankas milik Bupati Etik Suryani yang berada di wilayah Wonogiri dan Laweyan.
Tiga Orang Resmi Menjadi Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Etik Suryani (ETS) selaku Bupati Sukoharjo.
- Richard Tri Handoko (RCH) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
- Tri Mulyo (TRM) selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep.
Dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf e.
- Pasal 12 huruf f.
- Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai dugaan penyalahgunaan jabatan, pemerasan oleh penyelenggara negara, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Etik Suryani Ditahan Selama 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Sukoharjo Etik Suryani langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026, guna kepentingan proses penyidikan.
Sementara dua tersangka lainnya juga menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK Masih Kembangkan Penyidikan
KPK menegaskan penyidikan perkara ini belum berhenti pada penetapan tiga tersangka.
Penyidik masih akan menelusuri dugaan aliran dana, asal-usul aset yang disita, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu operasi tangkap tangan terbesar yang dilakukan KPK sepanjang 2026, mengingat nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp21 miliar.
KPK juga memastikan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

.gif)