JAKARTA, KONTAK BANTEN – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Purbaya menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan skema relaksasi batas maksimal belanja pegawai daerah serta membuka kemungkinan adanya dukungan anggaran tambahan dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan direlaksasi melalui pengaturan dalam Undang-Undang APBN. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang fiskal yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah.
“Kan dibebaskan yang batas 30 persen itu direlaksasi. Nanti dalam Undang-Undang APBN di-cover itu akan diatur seperti itu,” kata Purbaya kepada awak media, dikutip Kamis (2/7/2026).
Selain relaksasi tersebut, pemerintah juga tengah menyiapkan skema bantuan tambahan bagi daerah yang porsi belanja pegawainya telah melebihi 30 persen dari APBD. Mekanisme ini nantinya akan dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri.
“Dan untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana,” jelasnya.
Meski demikian, Purbaya belum dapat memastikan besaran tambahan anggaran yang akan diberikan kepada daerah. Ia menyebut pembahasan masih berlangsung dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
“Nanti lah tergantung, kan belum selesai APBN-nya. Nanti Kementerian Dalam Negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memperkuat kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026 untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja PPPK yang terus meningkat.
Sementara itu, untuk tahun anggaran 2027, pemerintah berencana memasukkan data kebutuhan PPPK sejak awal dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan demikian, kebutuhan belanja pegawai dapat lebih terakomodasi dalam perencanaan APBD.
“Kami akan perhitungkan awal untuk data PPPK, sehingga dalam penyusun TKD, DAU dan tentunya mengharuskan ke APBD ini wajib dipenuhi oleh Pemda dan di APBD,” kata Askolani.

.gif)