TANGERANG SELATAN KONTAK BANTEN – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang juga menjabat sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, bersama keluarganya mewakafkan empat bidang tanah kepada Persyarikatan Muhammadiyah melalui Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Pondok Cabe Ilir, Kota Tangerang Selatan.
Prosesi penyerahan wakaf dilaksanakan pada Jumat (10/7/2026) dan ditandai dengan penandatanganan Ikrar Wakaf di Griya Dakwah Muhammadiyah Pondok Cabe Ilir. Informasi tersebut dikutip dari laman resmi Muhammadiyah pada Sabtu (11/7/2026).
Empat Bidang Tanah Diwakafkan untuk Dakwah dan Pendidikan
Empat bidang tanah yang diwakafkan terdiri dari aset berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Seluruh aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program Persyarikatan Muhammadiyah, mulai dari pengembangan dakwah Islam, pendidikan, kegiatan sosial, hingga program kemaslahatan umat.
Wakaf tersebut diharapkan menjadi aset produktif yang memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Legalitas Wakaf Dijamin Sesuai Aturan
Untuk memastikan seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum, proses administrasi dan legalitas ditangani langsung oleh Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Muhammadiyah dalam membangun tata kelola wakaf yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRM Pondok Cabe Ilir Siap Jaga Amanah
Ketua PRM Pondok Cabe Ilir, Ma'ruf El Rumi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Prof. Abdul Mu'ti beserta keluarga kepada Muhammadiyah.
Menurutnya, aset wakaf tersebut akan dikelola secara optimal agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
"Kami akan menjaga amanah ini dengan mengelola aset wakaf secara produktif sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang," ujar Ma'ruf.
Disaksikan Tokoh Muhammadiyah dan Pejabat KUA
Prosesi penandatanganan Ikrar Wakaf berlangsung khidmat dan turut disaksikan oleh jajaran Muhammadiyah, tokoh masyarakat, serta pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Melalui wakaf tersebut, diharapkan pengembangan dakwah, pendidikan, dan pelayanan sosial Muhammadiyah di wilayah Tangerang Selatan semakin berkembang serta mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Poin-Poin Penting
- Prof. Abdul Mu'ti bersama keluarga mewakafkan empat bidang tanah kepada Muhammadiyah.
- Penandatanganan Ikrar Wakaf dilakukan di Griya Dakwah Muhammadiyah Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan.
- Tanah wakaf berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Aset akan dimanfaatkan untuk kegiatan dakwah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat.
- Legalitas wakaf ditangani Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah.
- PRM Pondok Cabe Ilir berkomitmen mengelola aset wakaf secara produktif dan berkelanjutan.
- Prosesi wakaf disaksikan tokoh Muhammadiyah, masyarakat, dan pejabat KUA sebagai PPAIW.

.gif)