![]() |
LEBAK, KONTAK BANTEN – Puluhan kios milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang berada di kawasan wisata Pantai Sawarna hingga kini terbengkalai dan tidak dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut membuat aset daerah yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah belum mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini, pengelolaan kios-kios tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak. Namun, persoalan pemanfaatan aset itu menjadi sorotan dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lebak di DPRD.
Pansus DPRD Lebak bahkan mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak agar segera mengalihkan pengelolaan kios tersebut kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak. Langkah itu dinilai akan membuat aset daerah lebih produktif sekaligus mendukung pengembangan kawasan wisata Pantai Sawarna.
Ketua Pansus LKPj Bupati Lebak sekaligus anggota Komisi IV DPRD Lebak, Muammar Adi Prasetya, mengatakan aset yang berada di kawasan destinasi wisata seharusnya dikelola oleh organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pariwisata.
Menurutnya, pengelolaan oleh Disbudpar akan lebih tepat karena dapat disinergikan dengan program pengembangan destinasi wisata sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
“Kalau Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang mengelola, aset milik daerah bisa lebih optimal dan mampu memberikan nilai tambah bagi pemerintah maupun masyarakat,” kata Muammar, Senin (6/7/2026).
Belum Berkontribusi terhadap PAD
Muammar menilai, puluhan kios yang telah dibangun pemerintah hingga kini belum berfungsi sebagaimana mestinya. Padahal, keberadaan kios tersebut diharapkan dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi bagi pelaku usaha lokal sekaligus menjadi sumber pendapatan daerah melalui retribusi.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dengan menyerahkan pengelolaan kios kepada Disbudpar agar pemanfaatannya lebih maksimal.
“Kalau Disbudpar yang mengelola, aset daerah bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya sekaligus mendukung peningkatan PAD,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aset yang telah dibangun menggunakan anggaran publik kehilangan fungsi akibat pengelolaan yang kurang optimal.
Menurutnya, apabila dikelola secara profesional, kios-kios tersebut dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi yang mendukung sektor pariwisata Pantai Sawarna, membuka peluang usaha bagi masyarakat, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi.
“Pemerintah daerah harus segera mengambil kebijakan agar aset yang sudah dibangun tidak kehilangan fungsinya akibat pengelolaan yang kurang baik,” tegasnya.
Disbudpar Siap Kelola Kios Pantai Sawarna
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Luli Agustina, menyatakan pihaknya siap menerima pelimpahan pengelolaan kios apabila Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan untuk mengalihkannya.
Menurut Luli, pengelolaan kawasan wisata akan lebih efektif apabila seluruh fasilitas pendukung, termasuk kios-kios milik pemerintah, berada dalam satu sistem pengelolaan yang terintegrasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Inspektorat Kabupaten Lebak sebelumnya telah memberikan rekomendasi agar pengelolaan kios di kawasan Pantai Sawarna disatukan dengan pengembangan destinasi wisata.
Dengan pengelolaan yang terintegrasi, kios-kios tersebut diharapkan tidak lagi terbengkalai, tetapi mampu menjadi fasilitas pendukung pariwisata yang memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku UMKM, meningkatkan kenyamanan wisatawan, sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.

.gif)