< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

RPM Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT di Pandeglang, Dorong Pemda Bentuk Perda

Senin, 20 Juli 2026 | Senin, Juli 20, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-20T11:07:17Z

 


 

PANDEGLANG KONTAK BANTEN   – Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten akan menggelar Deklarasi Gerakan Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kabupaten Pandeglang pada Rabu, 22 Juli 2026. Kegiatan tersebut akan melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, hingga tokoh masyarakat sebagai bentuk penyampaian sikap organisasi terhadap isu LGBT.

Ketua RPM Banten, M. Johan Saputra, mengatakan deklarasi tersebut bertujuan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak praktik LGBT sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pandangan organisasinya terhadap isu tersebut.

Menurut Johan, RPM Banten sebelumnya telah melakukan audiensi dengan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pandeglang guna meminta dukungan terhadap pelaksanaan deklarasi serta mendorong adanya kebijakan daerah yang mengatur persoalan tersebut.

"Kami sudah beraudiensi dengan anggota DPRD Pandeglang untuk menyampaikan rencana deklarasi sekaligus meminta dukungan terhadap gerakan anti-LGBT," kata Johan, Senin (20/7/2026).

Ia menyebut deklarasi tersebut akan dihadiri berbagai unsur, mulai dari DPRD, pemerintah daerah, Forkopimda, organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), hingga masyarakat umum.

Selain deklarasi, RPM Banten juga akan menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan DPRD agar membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang anti-LGBT sebagai landasan hukum di tingkat daerah.

Johan berpendapat LGBT bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral yang dianut masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap seluruh elemen masyarakat ikut berperan dalam upaya pencegahan penyebaran praktik tersebut.

"LGBT sangat bertentangan dengan ajaran agama, juga prinsip berbangsa dan bernegara. Jadi harus diberantas, jangan sampai semakin menyebar di masyarakat," tegasnya.

RPM Banten juga menyatakan dukungannya terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang larangan lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Selain itu, organisasi tersebut menyampaikan dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang menurut mereka memasukkan LGBT sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Johan juga mengimbau masyarakat yang tergabung dalam kelompok LGBT untuk meninggalkan perilaku tersebut sesuai dengan keyakinan dan pandangan organisasinya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi juga menyampaikan penolakannya terhadap LGBT. Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai nilai-nilai yang dianut daerah tersebut.

"Kami menolak LGBT. Dalam Pancasila sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, kami memandang nilai tersebut menjadi dasar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya LGBT," ujar Iing.

Ia menambahkan, menurut pandangannya, LGBT tidak sejalan dengan nilai agama, moral, dan budaya yang berkembang di Kabupaten Pandeglang sehingga pemerintah daerah akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update