SERANG, KONTAK BANTEN – Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak pernah mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin. Penegasan tersebut disampaikan menyusul langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menurunkan tim untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon pada 2025.
Menurut Dimyati, hingga saat ini tidak ada persetujuan dari Pemprov Banten atas usulan pergantian Maman Mauludin sebagai Sekda Kota Cilegon. Bahkan, dirinya mengaku tidak pernah memberikan paraf atau persetujuan terhadap usulan pemberhentian tersebut.
“Sekda Cilegon itu sudah datang ke saya. Saya minta dilakukan win-win solution. Saya juga tidak memberikan paraf untuk memberhentikan itu. Mana ada Sekda Cilegon diberhentikan?” kata Dimyati kepada awak media, Senin (6/7/2026).
Kewenangan Pemberhentian Ada di Gubernur
Dimyati menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemberhentian Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, bukan kewenangan Wali Kota.
Karena itu, menurutnya, apabila tidak ada persetujuan dari Gubernur, maka proses pemberhentian tidak dapat disahkan.
“Yang memberhentikan itu Pemprov, bukan Wali Kota. Saya bukan membela Wali Kota. Memang Wali Kota ingin mengganti, tetapi yang memberhentikan adalah Gubernur melalui Pemprov Banten. Dan kami tidak pernah melakukan pemberhentian itu,” tegasnya.
Ia juga memastikan seluruh kebijakan yang diambil Pemprov Banten dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi.
“Di Banten ini yang kami pegang adalah keadilan. Tidak ada like and dislike. Kalau memang melanggar tentu diproses sesuai aturan. Saya tegak lurus terhadap peraturan,” ujarnya.
Bantah Ada Keputusan Pemberhentian
Saat ditanya mengenai adanya tim pemeriksa dari Kemendagri, Dimyati enggan memberikan komentar lebih jauh. Namun ia kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada keputusan resmi yang diterbitkan Pemprov Banten mengenai pemberhentian Sekda Kota Cilegon.
“Mana Sekda Cilegon diberhentikan? Mana buktinya? Enggak ada. Yang ada beliau pensiun,” katanya.
Maman Mauludin diketahui sebenarnya memasuki masa pensiun normal pada 1 Agustus 2026. Namun, ia disebut telah diberhentikan dari jabatannya sejak awal Desember 2025 sehingga memunculkan polemik mengenai prosedur dan kewenangan pemberhentian tersebut.
Kemendagri Turunkan Tim Pemeriksa
Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kemendagri resmi menugaskan tim untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon.
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor 700.1.2.4/990-ST/IJ yang diterbitkan pada 1 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Bachril Bakri, atas nama Inspektur Jenderal.
Dalam surat tugas tersebut, empat orang personel ditugaskan melaksanakan koordinasi dan pemeriksaan selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Juli 2026, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Cilegon Tahun 2025.
Tim akan mengumpulkan dokumen administrasi, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pemberhentian Maman Mauludin.
Setelah pemeriksaan selesai, tim diwajibkan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran prosedur administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon.
Pemeriksaan yang dilakukan Kemendagri diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon sekaligus memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

.gif)