< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

6.122 Warga Binaan di Banten Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 120 Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 | Selasa, Agustus 18, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-18T00:02:15Z

 


 

BANTEN KONTAK BANTEN Sebanyak 6.122 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Banten mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 120 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II. Penyerahan remisi dihadiri Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Banten, Lili, Senin (17/8/2026).

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten Lili mengatakan, saat ini terdapat 9.574 warga binaan yang tersebar di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Banten.

“Hari ini isi seluruh warga binaan se-Banten ada 9.574 warga binaan dan hari ini yang mendapat remisi ada 6.122 warga binaan, dan langsung bebas ada 120 warga binaan,” jelas Lili.

Kasus Narkotika Dominasi Penerima Remisi

Lili menjelaskan, dari ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi, perkara narkotika menjadi kasus yang paling banyak mendominasi.

“Yang terbanyak adalah kasus narkotika. Dari 6.122 yang mendapat remisi, yang kasus terbanyak adalah kasus narkotika sebanyak 2.961 warga binaan,” ungkapnya.

Menurut Lili, pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan warga binaan sekaligus bentuk penghargaan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Ia juga menyebut suasana perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI turut dirasakan oleh warga binaan di Lapas dan Rutan.

“Euphoria bukan saja hari ini hari kemerdekaan, bukan saja masyarakat luar, tetapi yang di dalam di Lapas Rutan juga penuh kegembiraan hari ini,” tuturnya.

Andra Soni: Remisi Bentuk Apresiasi Negara

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku.

Menurutnya, kedisiplinan dan kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri menjadi bagian penting dalam proses pemberian remisi.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan, perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan untuk memperbaiki diri,” ujar Andra Soni.

Andra juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

“Saudara-saudaraku sekalian, tidak ada di muka bumi ini manusia yang tidak punya salah. Hari ini saya menyaksikan proses pembinaan dengan pemberian remisi tahunan,” tambahnya.

Ia berharap remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab.

Otong Akhirnya Bisa Kembali ke Keluarga

Salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas adalah Muhammad Otong, warga binaan Lapas Kelas IIA Serang.

Otong mengaku sangat bersyukur setelah menyelesaikan masa pembinaannya. Ia sebelumnya menjalani hukuman selama sekitar dua tahun enam bulan karena terjerat kasus pencurian sepeda motor pada 2024.

Selama menjalani masa pidana, Otong dinilai berkelakuan baik sehingga mendapatkan remisi selama delapan bulan.

“Enak, syukur alhamdulillah bisa kumpul sama keluarga di rumah,” ujar Otong usai menyelesaikan proses administrasi kepulangannya.

Setelah bebas, Otong mengaku ingin meninggalkan masa lalu dan fokus menjalani kehidupan yang lebih baik bersama keluarganya.

Ia juga berencana merawat orang tuanya setelah kembali ke rumah.

“Tobat pak, saya mau ngurusin orang tua di rumah,” tegasnya.

Hasil Karya Warga Binaan Dipamerkan

Rangkaian penyerahan remisi ditutup dengan pemberian cenderamata berupa hasil karya warga binaan kepada Gubernur Banten.

Pemberian tersebut menjadi simbol keberhasilan program pembinaan dan kemandirian yang dijalankan di dalam Lapas.

Dengan pemberian remisi, pemerintah berharap proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan lebih optimal. Para warga binaan yang kembali ke masyarakat diharapkan mampu menjalani kehidupan secara mandiri, bertanggung jawab dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.(TIM ONE)



Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update