< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kg Emas Senilai Rp63 Miliar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | Sabtu, Agustus 15, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-15T11:44:55Z

 


 

TANGERANG KONTAK BANTEN – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menggagalkan dua upaya penyelundupan emas dengan total berat mencapai 23,793 kilogram dan nilai sekitar Rp63 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China dan seorang warga negara Indonesia (WNI).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dengan Aviation Security (Avsec) pada 11 Agustus 2026.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam Bea Cukai menghadapi dua modus berbeda. Yang pertama penyelundupan emas seberat 99,99 persen atau 24 karat melalui penyembunyian kelamin wanita dan anus. Pada kasus berikutnya mereka menemukan kasus pemanfaatan oknum ground handling untuk membawa emas kepada penumpang," kata Purbaya dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis.

Modus Pertama, Emas Disembunyikan di Tubuh

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Dejaka Budhi Utama menjelaskan, kasus pertama terungkap setelah petugas mencurigai barang bawaan salah seorang penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan emas batangan serta serbuk berbentuk silinder dan menyerupai telur di dalam tas jinjing (hand carry).

Hasil pemeriksaan menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan emas tersebut memiliki kadar kemurnian 99,99 persen atau 24 karat.

Pengembangan pemeriksaan kemudian menemukan adanya anomali pada tubuh sejumlah penumpang lainnya.

"Berdasarkan gelar perkara, ketujuh WNA tersebut menyembunyikan emas batangan dengan cara dimasukkan ke rongga tubuh (body insertion), menggunakan pakaian dalam yang telah dimodifikasi (body strapping), hingga disembunyikan di dalam tas," ujar Dejaka.

Dari penindakan pertama, petugas mengamankan 41 keping emas dengan total berat 17,436 kilogram dan nilai sekitar Rp46 miliar.

Ketujuh WNA asal China tersebut kemudian disangkakan melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Karena mereka terbukti melanggar tentang Kepabeanan karena memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan ekspor," katanya.

Libatkan Oknum Ground Handling

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.40 WIB, petugas kembali mengungkap modus penyelundupan emas lainnya.

Kali ini, penyelundupan melibatkan seorang staf ground handling yang memanfaatkan jalur operasional khusus karyawan atau loading dock untuk menghindari pemeriksaan mesin X-Ray di jalur penumpang.

"Seorang staf ground handling kedapatan membawa emas di area operasional Terminal 3 dan menyerahkannya kepada seorang penumpang WNI yang akan terbang menuju Dubai dengan penerbangan EK357," jelas Dejaka.

Petugas yang telah memantau pergerakan tersebut langsung mengamankan penumpang sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.

Dari tas ransel dan koper kabin penumpang, petugas menyita tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 6,357 kilogram dan nilai sekitar Rp17 miliar.

Emas tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Asal-usul Emas Ditelusuri

Bea Cukai kemudian menyerahkan pengembangan kasus kedua kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM).

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri asal-usul emas yang hendak dibawa keluar dari Indonesia tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Purbaya menyoroti modus penyelundupan yang digunakan para pelaku karena dinilai semakin berani.

"Kami pun menyoroti modus operandi baru yang kian nekat, para pelaku menggunakan pola penyelundupan yang biasa digunakan pada kasus narkotika," ujarnya.

Bea Cukai Ingatkan Aturan Ekspor Emas

Bea Cukai mengingatkan masyarakat bahwa membawa emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan aturan ekspor yang berlaku.

Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

"Masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, dan memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan," kata Dejaka.(JJJ)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update