KOTA SERANG KONTAK BANTEN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Madani menggelar aksi unjuk rasa di depan Sekretariat DPRD Kota Serang, Senin (10/8/2026). Aksi tersebut digelar bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kota Serang.
Aliansi Madani yang terdiri dari PD KAMMI Serang dan HMI MPO Cabang Serang menyampaikan 10 pernyataan sikap terkait evaluasi pembangunan Kota Serang. Mereka mengapresiasi sejumlah capaian pemerintah daerah, namun menilai masih terdapat berbagai persoalan yang perlu menjadi perhatian serius.
Aliansi Madani menegaskan pembangunan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten tidak boleh hanya berorientasi pada program, besaran anggaran, maupun slogan politik. Pembangunan dinilai harus memiliki arah yang jelas, target terukur, transparansi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut mereka, pelaksanaan RPJMD Kota Serang 2025-2029 melalui RKPD 2025-2026 harus menjadi momentum evaluasi terhadap sejauh mana kebijakan, anggaran, dan program pemerintah telah menghasilkan dampak bagi masyarakat.
Soroti Pertumbuhan Ekonomi dan Pengangguran
Aliansi Madani menyoroti sejumlah indikator pembangunan Kota Serang pada 2025. Pertumbuhan ekonomi tercatat 5,20 persen, meningkat dibandingkan 2024 yang berada di angka 4,71 persen. Namun, angka tersebut dinilai masih belum mencapai target.
Struktur perekonomian Kota Serang juga masih didominasi sektor perdagangan dan jasa yang mencapai 69,58 persen.
Di sisi lain, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) masih berada di angka 6,95 persen, sementara angka kemiskinan turun menjadi 5,51 persen. Pada saat yang sama, Rasio Gini meningkat menjadi 0,329.
Aliansi Madani menilai angka tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai statistik, tetapi harus menjadi dasar evaluasi kebijakan pemerintah.
“Apabila ekonomi tumbuh tetapi pengangguran masih tinggi dan ketimpangan meningkat, pemerintah harus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya menciptakan aktivitas ekonomi, tetapi juga lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan pemerataan kesejahteraan,” demikian sikap mereka.
Mereka menegaskan pembangunan seharusnya tidak berhenti pada pencapaian angka pertumbuhan ekonomi, tetapi harus mampu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Infrastruktur dan Banjir Masih Jadi Sorotan
Dalam sektor infrastruktur, Aliansi Madani menyoroti Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur Kota Serang 2025 sebesar 72,30 poin.
Namun, mereka menilai masih terdapat persoalan infrastruktur di sejumlah wilayah, terutama kawasan pinggiran. Persoalan jalan, drainase, irigasi hingga banjir masih menjadi keluhan masyarakat.
Pembangunan jalan di wilayah Curug dan Walantaka yang kembali diprioritaskan melalui APBD Perubahan juga disebut menunjukkan bahwa pemerataan pembangunan masih menjadi pekerjaan rumah.
Aliansi Madani meminta penanganan banjir dilakukan secara sistematis, mulai dari pembenahan drainase, pengendalian tata ruang, pengelolaan sampah, pemeliharaan saluran hingga penanganan kawasan rawan banjir secara terintegrasi.
“Pemerintah harus membangun sistem yang mencegah persoalan tersebut terus berulang,” tegas mereka.
Program Serang Bersih dan Serang Hijau Diminta Terukur
Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian. Aliansi Madani mencatat Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Serang 2025 sebesar 65,47 poin.
Mereka meminta keberhasilan program Serang Bersih dan Serang Hijau tidak hanya diukur dari kegiatan bersih-bersih atau penanaman pohon.
Menurut mereka, indikator keberhasilan harus terlihat dari berkurangnya timbulan sampah, meningkatnya pelayanan persampahan, membaiknya kualitas sungai dan udara, meningkatnya pengelolaan TPS/TPST, serta bertambahnya ruang terbuka hijau.
Hal serupa disampaikan terkait program Serang Digital. Digitalisasi pemerintahan dinilai tidak cukup hanya dengan menghadirkan aplikasi, tetapi harus mampu membuat pelayanan publik lebih cepat, transparan, mudah, dan akuntabel.
Soroti Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan
Salah satu poin utama yang disoroti Aliansi Madani adalah Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan 2026.
Mereka menyatakan tidak menolak investasi maupun pertumbuhan sektor pariwisata. Aliansi Madani justru mendorong pengembangan pariwisata yang berbasis wisata religi, sejarah, budaya, kuliner, UMKM, ekonomi kreatif, kampung wisata, wisata keluarga, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Namun, mereka meminta regulasi pariwisata memiliki arah dan batasan yang jelas.
Aliansi Madani secara khusus menyatakan keberatan terhadap Pasal 46 ayat (2), Pasal 46 ayat (9), dan Pasal 59 Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan 2026. Mereka menilai rumusan pasal tersebut perlu dikaji secara terbuka agar tidak menimbulkan multitafsir.
Mereka menegaskan tidak menyatakan pasal-pasal tersebut secara otomatis melegalkan perjudian, prostitusi, atau aktivitas terlarang lainnya.
Persoalan yang mereka soroti adalah potensi munculnya ruang interpretasi yang dapat memberikan legitimasi terhadap aktivitas hiburan malam yang berkaitan dengan alkohol, perjudian, tindakan asusila, narkotika, maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum dan ketertiban masyarakat.
“Jika masih terdapat ruang multitafsir dalam draf yang sekarang ada, maka perbaikan adalah solusinya. Regulasi seharusnya memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, bukan justru menjadi pintu masuk bagi persoalan baru,” kata Aliansi Madani dalam pernyataan sikapnya.
Mereka juga meminta harmonisasi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam proses uji publik.
Aliansi Madani Sampaikan 10 Tuntutan
Dalam aksi tersebut, Aliansi Madani menyampaikan 10 pernyataan sikap, yakni:
- Mendesak Pemerintah Kota Serang membuka secara transparan realisasi RKPD 2025-2026, meliputi target, realisasi anggaran, realisasi fisik, indikator kinerja, outcome, lokasi, dan kelompok penerima manfaat.
- Mendesak evaluasi terbuka terhadap 13 program unggulan Pemerintah Kota Serang berdasarkan indikator yang terukur dan dapat diverifikasi publik.
- Mendesak percepatan penciptaan lapangan kerja dengan menjadikan TPT 6,95 persen sebagai salah satu indikator utama evaluasi kebijakan ekonomi daerah.
- Mendesak pemerataan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, drainase, irigasi, dan penanganan banjir di wilayah yang masih mengalami ketertinggalan pelayanan dasar.
- Menuntut program Serang Bersih dan Serang Hijau memiliki indikator lingkungan yang jelas dan dapat diverifikasi publik.
- Menolak Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan 2026 disahkan sebelum dilakukan uji publik dan kajian hukum secara terbuka, khususnya terhadap Pasal 46 ayat (2), Pasal 46 ayat (9), dan Pasal 59.
- Mendesak harmonisasi Raperda dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta regulasi terkait lainnya.
- Mendesak DPRD Kota Serang menyelenggarakan uji publik dengan melibatkan akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, pelaku UMKM, pelaku pariwisata, masyarakat sekitar, organisasi kemasyarakatan, serta kelompok pemerhati sosial dan lingkungan.
- Menolak paradigma pembangunan yang menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai alasan untuk melonggarkan kontrol terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial.
- Mendorong pembangunan pariwisata Kota Serang berbasis karakter daerah, seperti religi, sejarah, budaya, kuliner, UMKM, ekonomi kreatif, kampung wisata, wisata keluarga, dan pemberdayaan masyarakat.
Dorong Pariwisata Berbasis Budaya dan Kearifan Lokal
Aliansi Madani menilai Kota Serang memiliki modal besar untuk mengembangkan sektor pariwisata tanpa menjadikan Tempat Hiburan Malam (THM) sebagai tumpuan utama.
Kota Serang memiliki sejarah Kesultanan Banten, tradisi keagamaan, kekayaan budaya, kuliner, UMKM, ekonomi kreatif, serta berbagai potensi wisata yang dapat dikembangkan.
“Jangan jadikan Tempat Hiburan Malam (THM) sebagai jalan pintas pembangunan pariwisata. Kami mendukung investasi. Kami mendukung pariwisata. Kami mendukung pertumbuhan ekonomi,” tegas mereka.
Namun, Aliansi Madani menyatakan menolak pembangunan yang dinilai mengorbankan ketertiban, moral publik, keluarga, budaya, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Mereka menutup pernyataan sikap dengan menegaskan bahwa pembangunan tidak seharusnya diukur dari banyaknya program yang diumumkan, melainkan dari seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Pembangunan bukan tentang seberapa banyak program yang diumumkan, tapi pembangunan adalah tentang seberapa nyata masyarakat merasakan manfaatnya. Regulasi juga bukan tentang seberapa cepat sebuah Peraturan Daerah disahkan, tapi regulasi harus memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, dan memastikan tidak ada celah yang dapat disalahgunakan.”

.gif)