< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kejati Banten Lelang 148 Barang Rampasan Senilai Rp4 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 | Kamis, Agustus 13, 2026 WIB | Last Updated 2026-08-13T01:28:56Z

 


 

TANGERANG KONTAK BANTEN  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melelang 148 barang rampasan hasil tindak pidana dengan nilai taksiran mencapai sekitar Rp4 miliar.

Lelang tersebut digelar secara daring melalui program Gebyar Lelang Serentak pada 10-14 Agustus 2026. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.

Di Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melelang delapan kendaraan, terdiri atas tujuh kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.

Hasil Lelang Masuk Kas Negara

Kepala Kejati Banten Herry Hermanus Horo mengatakan, lelang barang rampasan merupakan bagian akhir dari proses penegakan hukum. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan ketertiban dan keadilan, tetapi juga memulihkan aset atau kekayaan negara.

“Ini salah satu bentuk akhir dari proses penegakan hukum. Penegakan hukum bukan hanya untuk ketertiban dan keadilan, tetapi sebagaimana arahan Pak Jaksa Agung, tujuannya juga adalah pemulihan kekayaan negara,” kata Herry saat ditemui di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Tangerang, Rabu (12/8/2026).

Herry menjelaskan, program lelang serentak tersebut merupakan arahan Jaksa Agung dan dilaksanakan bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) serta DJKN Kementerian Keuangan.

Menurut dia, seluruh hasil lelang barang rampasan akan disetorkan ke kas negara. Dengan demikian, aset yang sebelumnya terkait dengan perkara pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

“Kita bersama-sama dengan DJKN, dengan Kementerian Keuangan, untuk memastikan bahwa hasil dari tindak pidana itu dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat umum karena hasil dari seluruh lelang ini langsung masuk dalam kas negara,” ujarnya.

Barang Rampasan Didominasi Kendaraan

Dari total 148 objek lelang di wilayah Banten, barang yang dilelang memiliki jenis beragam. Selain kendaraan roda dua dan roda empat, terdapat pula bahan tambang dan sejumlah aset properti.

“Ada bahan tambang, kemudian ada juga properti beberapa. Tetapi memang didominasi oleh kendaraan bermotor,” kata Herry.

Dalam pelaksanaan di Kota Tangerang, Kejari Kota Tangerang melelang tujuh kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.

Kepala Kejari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyoarjo turut mendampingi Herry dalam kegiatan lelang barang rampasan di Rupbasan Kota Tangerang.

Kejati Banten menargetkan nilai transaksi dari 148 objek lelang mencapai sekitar Rp4 miliar.

Lelang Dilakukan Secara Online

Herry mengatakan masyarakat dapat mengikuti proses lelang barang rampasan tersebut secara daring. Sistem tersebut dinilai dapat meningkatkan keterbukaan karena proses dan transaksi dapat dipantau secara elektronik.

“Prosesnya jelas dan semuanya online, bisa terekam. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang tidak transparan yang seluruh transaksinya dapat disaksikan oleh teman-teman media,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti lelang barang rampasan yang diselenggarakan secara resmi.

DJKN Dukung Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana

Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten Kusuma Shanti mengatakan, Gebyar Lelang Serentak merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Keuangan melalui DJKN.

Menurutnya, lelang menjadi tahapan penting dalam menyelesaikan pengelolaan barang rampasan setelah proses penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi bersama antara Kejaksaan dengan DJKN. Kita bisa melihat bagaimana kinerja yang dilakukan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan bisa diselesaikan melalui proses lelang ini,” kata Kusuma.

DJKN, lanjut Kusuma, mendukung upaya Kejaksaan mengembalikan aset hasil tindak pidana agar dapat memberikan manfaat bagi negara.

“Kami bersyukur karena ini dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia. Ini bentuk komitmen dari kami semua untuk dapat melakukan pemulihan aset yang sebesar-besarnya untuk kepentingan negara,” ujarnya.

Kusuma menilai sinergi Kejaksaan dan DJKN penting agar barang rampasan yang telah berkekuatan hukum dan memenuhi ketentuan untuk dilelang tidak berhenti sebagai barang sitaan.

“Jadi kita bisa lihat bagaimana Kejaksaan di sini bekerja dengan sangat luar biasa dan kami men-support untuk hal tersebut,” katanya.

Program Gebyar Lelang Serentak menjadi salah satu upaya pemerintah memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan dan dikonversi menjadi penerimaan negara, sehingga kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

Poin utama:

  • 148 barang rampasan dilelang di wilayah Banten.
  • Nilai seluruh objek lelang ditargetkan mencapai sekitar Rp4 miliar.
  • Lelang berlangsung 10-14 Agustus 2026 secara daring.
  • Di Kota Tangerang terdapat 8 kendaraan yang dilelang.
  • Hasil lelang masuk ke kas negara.
  • Barang yang dilelang didominasi kendaraan, selain bahan tambang dan properti.(HF)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update