BOGOR, KONTAK BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Meski demikian, KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan perkara tersebut. Uang itu diduga berkaitan dengan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih membutuhkan kecukupan alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Belum ada kecukupan alat bukti untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Uang Rp1,5 Miliar Diamankan Saat Penyelidikan
Budi menjelaskan, uang sekitar Rp1,5 miliar tersebut diamankan ketika perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
Karena itu, keberadaan uang tersebut belum secara otomatis menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar,” jelas Budi.
Menurutnya, apabila perkara telah memasuki tahap penyidikan, uang yang sebelumnya diamankan dalam penyelidikan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum untuk dilakukan penyitaan.
“Uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut tentu nanti juga dilakukan penyitaan di tahap penyidikan,” ujar Budi.
KPK Tegaskan Bukan OTT
Sebelumnya, beredar informasi bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada Kamis (20/8/2026).
Namun, KPK kemudian meluruskan informasi tersebut. Lembaga antirasuah menegaskan kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Bogor bukan merupakan OTT.
KPK selanjutnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor.
Diduga Berkaitan dengan Pemotongan Upah Pungut
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.
Dengan diterbitkannya sprindik umum, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.
Status sprindik yang masih bersifat umum memberikan ruang bagi penyidik untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, menelusuri aliran uang, serta mengidentifikasi pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban.
Belum Ada Tersangka
KPK kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dengan demikian, uang Rp1,5 miliar yang telah diamankan tidak serta-merta menunjukkan bahwa KPK telah menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami dugaan pemotongan upah pungut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima maupun terlibat dalam praktik tersebut.
KPK memastikan proses hukum dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga antirasuah juga meminta masyarakat menunggu perkembangan resmi penyidikan dan tidak menarik kesimpulan sebelum KPK menyampaikan hasil penanganan perkara secara resmi.(tim)

.gif)