SERANG, KONTAK BANTEN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan menahan mereka. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46). Sementara satu orang terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Sejalan dengan arahan tersebut, Kapolda Banten melalui Ditreskrimsus dan Polres jajaran meningkatkan kegiatan penegakan hukum, pengawasan lapangan serta penindakan terhadap seluruh bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan pendistribusian BBM bersubsidi,” kata Yudhis, Kamis (20/8/2026).
Tambang Ilegal Ditemukan di 6 Lokasi
Yudhis menjelaskan, penyelidikan dilakukan selama Juli hingga Agustus 2026. Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran menemukan aktivitas pertambangan ilegal di enam tempat kejadian perkara (TKP).
Lokasi tersebut berada di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan aktivitas penambangan mineral berupa batuan, tanah, pasir, serta batuan yang mengandung emas tanpa dilengkapi perizinan.
Aktivitas pertambangan tersebut juga dilakukan di wilayah yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten.
“Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” ujar Yudhis.
Gunakan 9 Excavator
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua hingga enam bulan.
Para pelaku menggunakan alat berat untuk menjalankan aktivitas penambangan. Polisi kemudian mengamankan sembilan unit excavator sebagai barang bukti.
Dalam perkara pertambangan emas, polisi juga menemukan aktivitas pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak memiliki izin.
Sejumlah peralatan pengolahan emas turut diamankan, antara lain gulundung, gembosan, kowi, palu, dan blower.
Solar Bersubsidi Dibeli untuk Dijual Kembali
Selain pertambangan ilegal, polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Modus yang digunakan pelaku yakni membeli solar bersubsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain dengan harga industri.
Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi. Di dalam kendaraan tersebut terdapat tangki penampungan yang digunakan untuk menampung BBM.
Polisi turut mengamankan uang modal pembelian BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta serta satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.
Polisi Sita Berbagai Barang Bukti
Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 9 unit excavator;
- Surat jalan dan hasil penjualan;
- Batuan yang mengandung emas;
- Peralatan pengolahan emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower;
- Uang modal pembelian BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta;
- Satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki penampungan.
Yudhis mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Untuk perkara pertambangan ilegal, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki IUP, IPR, atau IUPK, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara Pasal 161 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Ancaman hukumannya juga mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Banten Ajak Masyarakat Lapor Aktivitas Ilegal
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengajak masyarakat ikut berperan dalam membantu kepolisian mengungkap aktivitas ilegal di bidang pertambangan maupun minyak dan gas bumi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ungkap Maruli.
Ia menegaskan Polda Banten akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.(TIM)

.gif)