KOTA CILEGON KONTAK BANTEN — Polres Cilegon bersama jajaran berhasil menggagalkan penyelundupan 222 ribu benih lobster (benur) di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Benur yang diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp33,2 miliar.
Pengungkapan kasus tindak pidana perikanan itu dilakukan pada Sabtu (16/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus tersebut kemudian disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Minggu (17/8/2026).
Benur Diselundupkan Menggunakan Truk
Kapolres Cilegon AKBP M. Bobby menjelaskan, ratusan ribu benur tersebut diduga akan diselundupkan melalui Pelabuhan Merak.
Benih lobster itu diketahui berasal dari wilayah Binuangeun dan kemudian dibawa menggunakan truk. Untuk mengelabui petugas, benur disamarkan dalam kendaraan.
“Motif pelaku adalah untuk mencari keuntungan. Benih lobster ini dimuat ke dalam truk dan disamarkan,” ujar AKBP M. Bobby.
Ekspor Benur Diatur Permen KP Nomor 5 Tahun 2026
Bobby menjelaskan, ketentuan mengenai ekspor benih lobster saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, benih lobster yang dapat diekspor harus telah mencapai ukuran 50 gram.
Menurutnya, benur yang diamankan dalam kasus ini tidak memenuhi ketentuan tersebut. Pelaku juga disebut telah melakukan proses tertentu terhadap benur sebelum dikirim.
“Modus pemilik barang sudah mensterilkan benih lobster. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, hal tersebut tidak diperbolehkan. Peraturan lama yang membolehkan ekspor sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Polisi Dalami Asal dan Tujuan Pengiriman
Polres Cilegon masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Penyidik akan menelusuri lebih jauh asal benur, tujuan pengiriman, pemilik barang, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelundupan benur yang lebih luas.
Dengan pengungkapan ini, Polres Cilegon memastikan proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana perikanan tersebut akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.(OKK)

.gif)