PANDEGLANG KONTAK BANTEN – Seluruh produsen barang konsumsi maupun industri yang memasarkan produknya di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum mengantongi sertifikat halal, pelaku usaha berpotensi dikenai berbagai sanksi, mulai dari peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, denda administratif, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua Halal Center Mathla'ul Anwar Provinsi Banten, Bambang Tri Subhi, saat menjadi narasumber dalam Seminar Smart Village Berbasis Halal yang digelar mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Mathla'ul Anwar (Unma) Banten di Gedung PGRI Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Senin (3/8/2026).
Mengacu pada Sejumlah Regulasi
Bambang menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal dan pemberian sanksi telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
- Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 2 Tahun 2026.
"Aturan teknis terbaru ini secara spesifik mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif, mulai dari mekanisme pemberian peringatan tertulis, penarikan barang dari pasaran, pidana atau denda, hingga pencabutan izin," ujar Bambang melalui keterangan tertulis.
Produk Halal Perlu Dilengkapi Sertifikat HAKI
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PSDP dan Ekraf) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Mia Maulani Rizki, mengingatkan pelaku usaha agar tidak berhenti setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal.
Menurutnya, pelaku UMKM juga perlu mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk melindungi merek dan produknya.
"HAKI memberikan perlindungan hukum, meningkatkan nilai ekonomi produk, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain tanpa izin," kata Mia.
Sertifikat Halal Tingkatkan Kepercayaan Konsumen
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unma Banten, Nenden Suciyati Sartika, mengatakan sertifikat halal menjadi salah satu acuan utama masyarakat, khususnya umat Islam, dalam memilih produk yang dikonsumsi maupun digunakan.
Menurutnya, seminar tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa KKN dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
"Kegiatan seminar ini merupakan semangat mahasiswa untuk ikut berperan dan menularkan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya dalam menyosialisasikan pentingnya sertifikat halal," ujarnya.
Pemkab Pandeglang Apresiasi Program Mahasiswa KKN
Camat Sukaresmi, Tatang Fauzi, mengapresiasi berbagai program yang dijalankan mahasiswa KKN Unma Banten di wilayahnya. Ia menyebut keberadaan mahasiswa tidak hanya memberikan edukasi kepada masyarakat, tetapi juga membantu menghadirkan solusi bagi kebutuhan desa.
"Terima kasih kepada mahasiswa. Berkat program KKN, Kecamatan Sukaresmi mendapat bantuan pengelolaan air bersih dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang," katanya.
Ia menambahkan, Seminar Smart Village Berbasis Halal menjadi inovasi yang sangat bermanfaat karena mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sebagai produsen maupun konsumen mengenai pentingnya jaminan kehalalan produk.
Program KKN Diharapkan Berdampak bagi Desa
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 19 Desa Weru, Nana Sutisna, mengatakan seminar tersebut merupakan bagian dari program kerja unggulan mahasiswa KKN.
Menurutnya, berbagai kegiatan yang sedang dijalankan di Desa Weru diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pemerintah desa maupun masyarakat sehingga semakin mandiri dan berdaya.
Seminar Smart Village Berbasis Halal 2026 turut dihadiri DPL Kelompok 18 Desa Pasir Kadu Ari Fajria Novari, unsur Muspika Kecamatan Sukaresmi, aparatur kecamatan, Korwil Disdikpora Sukaresmi, Kepala Desa Weru Herman Fatoni, Kepala Desa Pasir Kadu A. Junaedi, tokoh masyarakat, perangkat desa, pelaku UMKM, serta mahasiswa peserta KKN Kelompok 18 dan 19 Universitas Mathla'ul Anwar Banten.

.gif)