< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Bawa 1.110 Butir Hexymer dan Tramadol, Pria 22 Tahun Diamankan Polisi di Pasar Induk Tangerang

Kamis, 03 September 2026 | Kamis, September 03, 2026 WIB | Last Updated 2026-09-03T12:25:35Z

 


 

TANGERANG KONTAK BANTEN – Seorang pria berinisial MS (22) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa 1.110 butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

MS diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Tangerang pada Kamis malam, 27 Agustus 2026. Penindakan tersebut berawal dari laporan petugas keamanan pasar yang melihat seorang pria membuat keributan dan marah-marah di sekitar lokasi.

Berawal dari Laporan Petugas Keamanan Pasar

Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno mengatakan, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan tersebut.

Sesampainya di lokasi, polisi kemudian mengamankan MS untuk memastikan situasi tetap kondusif. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang bawaan pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras yang disimpan di dalam tas milik MS.

“Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya,” kata Suyatno.

Polisi Sita 1.110 Butir Obat Keras

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dan menyita sejumlah obat keras yang terdiri dari Hexymer dan Tramadol.

Rinciannya, polisi mengamankan:

  • 1 botol Hexymer berisi 1.000 butir;
  • 15 plastik berisi Hexymer; dan
  • 11 lempeng Tramadol dengan total 110 butir.

Dengan demikian, total obat keras yang diamankan polisi mencapai 1.110 butir.

MS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Dalami Asal-Usul Obat

Suyatno mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah asal-usul obat keras yang dibawa MS.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan barang tersebut dengan jaringan peredaran obat keras tanpa izin.

“Kami masih mendalami asal-usul obat tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras tanpa izin,” ujar Suyatno.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah MS hanya membawa obat tersebut atau memiliki keterlibatan lebih jauh dalam aktivitas peredaran obat keras secara ilegal.

Polisi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Obat Keras

Sementara itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Menurutnya, peredaran obat keras secara ilegal berpotensi membahayakan masyarakat, terutama apabila obat tersebut disalahgunakan oleh anak-anak dan kalangan remaja.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat,” kata Eko Bagus.

Kepolisian, lanjutnya, akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan obat di tengah masyarakat.

MS Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, MS disebut dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

MS disebut terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini, proses pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik Polsek Tangerang untuk mengungkap secara lengkap asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.(TIM HN0

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update