KAB SERANG KONTAK BANTEN – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki meresmikan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang berada di Perumahan Grand Citeras, Kamis (3/9/2026).
Peresmian tersebut menjadi momentum penting dalam upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat hingga tingkat desa. Rumah Kantor Bhabinkamtibmas Desa Cemplang tercatat sebagai Rumah Kantor Bhabinkamtibmas perdana yang dibangun di wilayah hukum Polda Banten.
Kegiatan peresmian turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Iwan Saktiadi, Direktur PT Mizeca Pembangunan William Liem Coln, para Pejabat Utama Polda Banten, serta sejumlah instansi terkait.
Bukan Sekadar Tempat Tinggal Bhabinkamtibmas
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan, keberadaan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas bukan hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal petugas. Fasilitas tersebut juga disiapkan sebagai ruang pelayanan, komunikasi, konsultasi, dan penyelesaian persoalan masyarakat di tingkat desa.
Menurut Hengki, konsep tersebut sangat strategis karena setiap Bhabinkamtibmas memiliki wilayah desa binaan masing-masing.
“Rumah Kantor Bhabinkamtibmas sebagai wadah bagi petugas Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan tugas, di mana satu Bhabinkamtibmas memiliki satu desa binaan. Ini sangat strategis untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya Desa Cemplang,” ujar Hengki.
Dengan adanya kantor sekaligus ruang pelayanan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih mudah ketika membutuhkan kehadiran polisi untuk menyampaikan informasi maupun menyelesaikan persoalan di lingkungan tempat tinggal.
Pangkas Birokrasi, Masyarakat Tak Perlu Selalu ke Polsek
Hengki mengatakan, sejumlah persoalan berskala kecil yang terjadi di lingkungan masyarakat dapat dibicarakan dan diselesaikan terlebih dahulu melalui Bhabinkamtibmas di tingkat desa.
Masyarakat yang ingin berdiskusi, menyampaikan aspirasi, memberikan informasi, maupun berkonsultasi mengenai persoalan keamanan dan ketertiban dapat langsung mendatangi Rumah Kantor Bhabinkamtibmas.
“Masyarakat yang membutuhkan, ingin berdiskusi, menyampaikan aspirasi atau informasi apa pun bisa datang ke Rumah Kantor Bhabinkamtibmas. Ini untuk memangkas birokrasi, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Polsek untuk menyampaikan berbagai kebutuhan pelayanan,” katanya.
Menurutnya, pola pelayanan tersebut diharapkan membuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat semakin dekat sekaligus mempercepat respons terhadap berbagai persoalan yang muncul di lingkungan desa.
Rumah Kantor Bhabinkamtibmas Milik Masyarakat
Kapolda juga menekankan bahwa Rumah Kantor Bhabinkamtibmas harus dipandang sebagai ruang bersama yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Tempat tersebut dapat digunakan sebagai sarana komunikasi antara Bhabinkamtibmas dengan masyarakat, termasuk perangkat lingkungan seperti RT dan RW.
“Ini milik rakyat, milik masyarakat. Untuk berdiskusi, sharing, dan menyampaikan informasi apa yang ada di lingkungan masyarakat Desa Cemplang. RT dan RW boleh datang ke sini,” tegas Hengki.
Ia berharap keberadaan fasilitas tersebut tidak hanya menjadi simbol kehadiran kepolisian, tetapi benar-benar dimanfaatkan sebagai pusat komunikasi dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Bhabinkamtibmas Diminta Jaga Kepercayaan Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Hengki juga memberikan pesan kepada jajaran Bhabinkamtibmas agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan salah satu modal utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Karena itu, setiap anggota yang bertugas di tengah masyarakat diminta menjaga sikap dan mengedepankan pelayanan yang humanis.
“Layani masyarakat dengan baik. Jangan sakiti hati masyarakat. Insyaallah kerja yang baik, niat yang baik, hasil tidak akan mengingkari,” ujarnya.
Perkuat Kolaborasi dengan Babinsa, Kepala Desa, RT dan RW
Hengki menegaskan, Bhabinkamtibmas tidak dapat bekerja sendirian dalam menjaga keamanan dan menyelesaikan persoalan masyarakat.
Untuk itu, diperlukan kolaborasi antara Bhabinkamtibmas dengan Babinsa, kepala desa, RT, RW, serta unsur masyarakat lainnya.
“Bhabinkamtibmas tidak bekerja sendiri. Ada mitranya, ada Babinsa, kepala desa, RT dan RW dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan skala kecil yang bisa diselesaikan di tingkat Rumah Kantor Bhabinkamtibmas,” katanya.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan sistem keamanan lingkungan yang lebih responsif sekaligus mencegah persoalan kecil berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih besar.
Kapolda Apresiasi Dukungan PT Mizeca Pembangunan
Kapolda Banten turut menyampaikan apresiasi kepada PT Mizeca Pembangunan yang telah mendukung pembangunan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas Desa Cemplang.
Hengki berharap pembangunan fasilitas serupa dapat terus dikembangkan di wilayah Banten dengan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun sektor swasta.
Menurutnya, dukungan tersebut dapat diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk penyediaan atau hibah lahan yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas.
“Mudah-mudahan pemerintah provinsi, kabupaten, kota, bahkan pihak swasta dapat mendukung adanya Rumah Kantor Bhabinkamtibmas seterusnya. Kami sangat mengapresiasi pihak dermawan, pengembang perumahan maupun pemerintah yang dapat memberikan dukungan, paling tidak hibah tanah untuk dibangun Rumah Kantor Bhabinkamtibmas,” tutur Hengki.
Pembinaan dan Pengawasan Tetap Dilakukan
Lebih lanjut, Kapolda Banten memastikan pembinaan dan pengawasan terhadap personel Bhabinkamtibmas tetap berjalan melalui jenjang pembinaan fungsi teknis, baik di tingkat Polda maupun Polres.
Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas tetap berjalan sesuai ketentuan serta mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di wilayah binaannya.
Dengan diresmikannya Rumah Kantor Bhabinkamtibmas Desa Cemplang, kepolisian berharap kehadiran personel di tengah masyarakat semakin nyata, sekaligus memperkuat komunikasi dan kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan.
Gangguan Kamtibmas Bisa Dilaporkan melalui Call Center 110
Selain pelayanan langsung melalui Bhabinkamtibmas, masyarakat juga dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pelayanan kepolisian melalui Call Center 110 Polda Banten dan jajaran.
Hengki mengimbau masyarakat segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas di lingkungannya.
“Jika ada informasi apa pun tentang gangguan kamtibmas, silakan hubungi Call Center 110 Polda Banten dan jajaran. Kemudian ikuti petunjuk untuk terhubung dengan operator, dan petugas akan langsung datang ke TKP,” pungkasnya.

.gif)