< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

DPRD Kabupaten Tangerang Dukung Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Minta Kewenangan Tetap di Daerah

Minggu, 27 September 2026 | Minggu, September 27, 2026 WIB | Last Updated 2026-09-27T13:30:48Z

 

 

TANGERANG KONTAK BANTEN — Rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perhatian DPRD Kabupaten Tangerang.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, menyambut positif rencana tersebut karena dinilai dapat membantu meringankan beban keuangan pemerintah daerah.

Namun, Deden meminta agar pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK tidak diikuti dengan penarikan kewenangan teknis kepegawaian dari pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah pusat cukup mengambil alih pembiayaan gaji, sedangkan kewenangan terkait penempatan, promosi, serta pengelolaan teknis PPPK tetap berada di pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat itu hanya dalam pembiayaan. Tentang pengaturan penempatan, promosi, dan hal-hal yang menyangkut ini tetap wewenangnya harus ada di pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang mengetahui secara langsung,” kata Deden kepada Banten Ekspres, Minggu (27/9/2026).

Daerah Dinilai Lebih Memahami Kebutuhan Pegawai

Deden menjelaskan, pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kebutuhan pegawai di wilayah masing-masing.

Karena itu, kewenangan teknis tetap diperlukan agar penempatan dan pengelolaan PPPK dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik di daerah.

“Daerah punya pegawai tapi tidak bisa mengendalikan, kan?” ujarnya.

Ia meminta pemerintah pusat bersama DPR RI memperjelas batas kewenangan sebelum kebijakan pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK diterapkan.

Menurutnya, kejelasan aturan penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Apakah hanya kewenangan pembiayaan seperti harapan kita semua yang diambil oleh pusat, atau ada kewenangan lain yang diambil oleh pusat juga, termasuk kewenangan teknis kepegawaiannya,” tegas politisi PDIP tersebut.

Beban APBD Bisa Berkurang

Di sisi lain, Deden menilai pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.

Terlebih, pemerintah daerah saat ini menghadapi keterbatasan anggaran akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.

Jika beban pembayaran gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat, anggaran daerah dapat lebih difokuskan untuk membiayai program pembangunan dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Namun, Deden menekankan perlunya pemerintah pusat segera menerbitkan aturan teknis mengenai skema pembiayaan serta pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.

“Banyak daerah lain juga lagi menunggu aturan teknisnya seperti apa,” katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut benar-benar dapat membantu mengurangi beban keuangan daerah tanpa mengurangi kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola aparatur di wilayahnya.

“Harapan kita, hanya sebatas anggaran gajinya saja yang diambil oleh pusat, tidak hal-hal lain yang coba ditarik peran atau kewenangannya ke pemerintah pusat,” pungkasnya(TIM)


Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update