LEBAK KONTAK BANTEN– Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Lebak mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Menghadapi musim kemarau yang diprediksi berlangsung lebih panjang, Polres Lebak bersama sejumlah instansi terkait memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan dengan membentuk Posko Satgas Terpadu Kebakaran.
Posko gabungan tersebut didirikan di kawasan TPA Dengung, Kecamatan Maja. Lokasi ini dipilih karena sebelumnya pernah mengalami kebakaran sehingga dinilai menjadi salah satu titik yang membutuhkan pengawasan lebih selama musim kemarau.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, pembentukan posko dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi meningkatnya kasus kebakaran akibat kondisi cuaca yang semakin kering.
Menurut Arninsi, berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), periode kekeringan diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September dan berpotensi lebih panjang dibandingkan tahun sebelumnya.
“Memang saat ini kita sedang menghadapi fenomena alam yang menurut prediksi dari BMKG akan terjadi di antara bulan Agustus sampai September nanti,” kata Arninsi, belum lama ini.
Perkuat Sosialisasi kepada Masyarakat
Selain menyiapkan personel dan posko, Polres Lebak juga memperkuat sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Imbauan dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pemasangan banner, patroli personel Polsek, penyampaian informasi melalui pengeras suara masjid hingga penggunaan kendaraan patroli.
Arninsi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama membakar lahan untuk membuka area baru. Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan.
“Kami dari Polres Lebak mengimbau kepada seluruh warga Lebak untuk siap menghadapi musim kekeringan yang diprediksi lebih panjang dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.
Libatkan Damkar, BPBD, TNI hingga PMI
Dalam upaya menghadapi potensi kebakaran, kepolisian melibatkan sejumlah unsur terkait. Satgas Terpadu Kebakaran terdiri dari personel Polres Lebak bersama pemadam kebakaran (Damkar), BPBD, TNI, PMI dan masyarakat.
Personel gabungan akan ditempatkan di posko untuk melakukan pemantauan serta mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran, khususnya di kawasan TPA Dengung.
“Selain itu juga kami dari Polres Lebak bekerja sama dengan instansi terkait dari Damkar, BPBD, TNI, PMI dan juga warga masyarakat sudah membuat Posko Satgas Terpadu Kebakaran untuk mengantisipasi kebakaran di TPA Maja Dengung,” jelasnya.
Warga Diminta Segera Lapor Jika Melihat Titik Api
Arninsi juga meminta masyarakat tidak menunda laporan apabila menemukan titik api atau melihat kebakaran. Menurutnya, kecepatan informasi sangat penting agar petugas dapat segera melakukan penanganan sebelum api meluas.
“Bagi warga apabila ada kebakaran di lokasi kediaman masing-masing atau melihat adanya kebakaran untuk langsung menelepon 110,” tegasnya.
Ia menjelaskan, layanan kepolisian 110 tidak hanya digunakan untuk melaporkan dugaan tindak pidana, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk melaporkan kondisi darurat lainnya, termasuk kebakaran.
“Karena 110 ini tidak hanya untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana, tapi juga melaporkan adanya kebakaran yang terjadi di wilayah masing-masing,” katanya.
Layanan 110 Juga untuk Keluhan Kekurangan Air Bersih
Selain laporan kebakaran, masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih selama musim kemarau juga dapat menghubungi layanan 110.
Laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menangani kebutuhan air bersih masyarakat.
“Dan juga bagi warga yang membutuhkan atau kesulitan air bersih itu juga bisa menghubungi 110. Nanti kita bisa lanjutkan kepada pihak-pihak instansi yang memang memiliki kewenangan tersebut,” pungkas Arninsi.(TIM)

.gif)