LEBAK KONTAK BANTEN – Perlintasan sebidang Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 183 yang berada di kawasan Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, resmi ditutup secara permanen mulai Jumat (4/9/2026) dini hari.
Penutupan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan perlintasan sebidang di sekitar Stasiun Rangkasbitung sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jakarta Kementerian Perhubungan, Ferdian Suryo Adhi Pramono, mengatakan penutupan JPL 183 dilakukan karena terdapat sejumlah perlintasan sebidang yang jaraknya berdekatan di kawasan tersebut.
“Pada hakikatnya di sepanjang jalur Rangkasbitung, berdekatan dengan Stasiun Rangkasbitung, ada tiga perlintasan, JPL 181, 183, 184,” ujar Ferdian saat penutupan JPL 183 di Rangkasbitung.
Jarak Perlintasan Hanya 300-500 Meter
Menurut Ferdian, JPL 181, JPL 183, dan JPL 184 berada dalam jarak sekitar 300 hingga 500 meter. Kondisi tersebut dinilai belum ideal jika mengacu pada ketentuan Kementerian Perhubungan.
Aturan tersebut menetapkan jarak antara satu perlintasan sebidang dengan perlintasan sebidang lainnya paling sedikit 800 meter.
Karena itu, salah satu perlintasan perlu ditutup untuk menata jarak antarlokasi sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
Dengan ditutupnya JPL 183, jarak antara perlintasan yang masih beroperasi diharapkan menjadi lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
JPO Disiapkan untuk Pejalan Kaki dan Pedagang
Penutupan JPL 183 tidak dilakukan tanpa menyediakan akses pengganti bagi masyarakat. Pemerintah telah membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Stasiun Rangkasbitung.
JPO tersebut dapat digunakan masyarakat, termasuk pejalan kaki dan pedagang yang sebelumnya memanfaatkan JPL 183 untuk beraktivitas.
Pedagang yang membawa barang menggunakan gerobak maupun dengan cara dipanggul juga diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut.
“JPO ini bisa digunakan untuk pejalan kaki, pedagang sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh pemerintah daerah,” kata Ferdian.
Untuk memudahkan masyarakat, JPO dilengkapi fasilitas lift. Fasilitas tersebut dapat digunakan selama 24 jam dan masyarakat tidak dikenakan biaya.
Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif
Sementara itu, kendaraan bermotor tidak lagi diperbolehkan melintasi JPL 183. Pengendara sepeda motor maupun mobil harus menggunakan jalur alternatif yang telah disiapkan.
Pemerintah Kabupaten Lebak bersama Dinas Perhubungan juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengatur arus kendaraan di sekitar lokasi penutupan.
“Untuk motor maupun roda dua maupun roda empat, kemarin juga sudah dengan pemerintah daerah. Dari Dishub akan menyediakan dan membuat pengaturan lalu lintas,” ujar Ferdian.
Pemkab Lebak menetapkan akses melalui Jalan Ir Juanda menuju Sunan Kalijaga sebagai jalur utama keluar-masuk kendaraan menuju kawasan Pasar Rangkasbitung setelah perlintasan di kawasan RT Hardiwinangun ditutup.
Sistem Parkir Pasar Ikut Ditata
Selain mengubah akses kendaraan, Pemkab Lebak juga akan melakukan penataan sistem parkir di sekitar Pasar Rangkasbitung.
Gate parkir otomatis yang saat ini berada di sekitar perlintasan akan dipindahkan agar tidak mengganggu pola akses baru menuju kawasan pasar.
Asisten II Setda Lebak, Rahmat, mengatakan perubahan akses tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat dan pedagang sebelum penutupan dilakukan.
Sosialisasi dilakukan agar pengguna jalan memahami perubahan akses sekaligus mengantisipasi terjadinya penolakan setelah kebijakan penutupan diterapkan.
Penutupan JPL 183 dipastikan bersifat permanen. Masyarakat yang sebelumnya menggunakan perlintasan tersebut kini harus mengikuti akses baru yang telah disediakan pemerintah.(TIM HN)

.gif)