
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay (kedua dari kanan) saat
memimpin kunjungan kerja ke PT Multimas Nabati Asahan di Kabupaten
Serang, Rabu 23 September 2026.
KABUPATEN SERANG, KONTAK BANTEN — Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyoroti peran kawasan industri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat serta membuka lapangan pekerjaan.
Hal tersebut disampaikan Saleh saat melakukan kunjungan ke PT Multimas Nabati Asahan di Kawasan Wilmar, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (23/9/2026).
Menurut Saleh, kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung dampak keberadaan perusahaan terhadap masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri.
Ia menilai keberadaan kawasan industri memiliki keterkaitan dengan tugas Komisi VII DPR RI, khususnya dalam mendorong pembangunan ekonomi dan menyerap aspirasi masyarakat maupun pelaku usaha.
"Di kawasan ini ada sekitar 3.000 karyawan. Ternyata, satu kawasan industri bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang tidak sedikit, dan masyarakat bergantung terhadap perusahaan ini," ujar Saleh.
Komisi VII Soroti Persoalan Lahan
Selain melihat dampak ekonomi dan ketenagakerjaan, Komisi VII DPR RI juga menggali berbagai persoalan yang dihadapi pengelola kawasan dan pelaku usaha.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah status kepemilikan lahan, jangka waktu penguasaan tanah, serta pola kerja sama antara pemilik lahan dengan pengelola kawasan industri.
Saleh menjelaskan, terdapat pelaku usaha yang membeli lahan untuk kegiatan industri. Namun, ada pula perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dengan menyewa lahan.
Karena itu, menurutnya, kepastian status hukum lahan menjadi hal penting dalam menjaga keberlangsungan kegiatan industri.
"Pentingnya kejelasan status hukum kawasan industri, terutama terkait kebijakan pertanahan yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga," kata Saleh.
Kebijakan Kehutanan Juga Jadi Perhatian
Saleh juga menyoroti kemungkinan perubahan kebijakan di sektor kehutanan yang dapat berdampak terhadap status lahan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperhatikan, terutama apabila terdapat lahan yang digunakan untuk kegiatan industri maupun lahan yang masuk dalam kawasan hutan yang memiliki status perlindungan tertentu.
Ia menilai koordinasi antarkementerian dan lembaga diperlukan agar kebijakan pertanahan dan kehutanan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Infrastruktur dan Logistik Kawasan Industri
Selain persoalan lahan, Komisi VII DPR RI turut meminta masukan mengenai kesiapan infrastruktur dan utilitas di kawasan industri.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain ketersediaan listrik, air, energi, konektivitas, serta sistem logistik yang mendukung kegiatan operasional perusahaan.
Saleh mengatakan, masukan dari pengelola kawasan industri dan para pelaku usaha penting untuk menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan perindustrian di tingkat nasional.
"Masukan dari pengelola kawasan industri dan pelaku usaha diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan perindustrian di tingkat nasional," ujarnya.
Kunjungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Komisi VII DPR RI untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi kawasan industri, persoalan yang dihadapi pelaku usaha, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.(YUI
.gif)