![]() |
BARANG
BUKTI : Dua alat berat yang biasa digunakan menggali tanah, diamankan
penyidik Polda Banten sebagai barang bukti pertambangan ilegal.
(ISTIMEWA)
|
TANGERANG KONTAK BANTEN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten kembali mengungkap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kali ini, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial RD dan DL yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tanah urug ilegal di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyelidikan berawal dari laporan polisi pada 31 Juli 2026.
Pada hari yang sama, penyidik melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanah urug.
Tambang Beroperasi Tanpa Izin
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penambangan diketahui berlangsung sejak 27 Juli hingga 31 Juli 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pelaku menggunakan satu unit alat berat excavator merek Kobelco warna hijau.
Penyidik menemukan bahwa aktivitas pertambangan tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan, di antaranya:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP);
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
- Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP); dan
- Surat Izin Penambangan Batuan (IPB).
Tanah urug hasil penambangan kemudian diduga dijual secara eceran kepada pembeli.
“Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase, menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).
Polisi Amankan Excavator hingga Catatan Penjualan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit excavator jenis bucket merek Kobelco SK 200 warna hijau beserta kunci kontak.
Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen dan catatan aktivitas pertambangan, termasuk surat keterangan jam kerja alat berat, kartu antrean loading, serta catatan penjualan tanah.
Selain itu, penyidik mengamankan satu unit telepon seluler Vivo Y21 beserta dua kartu SIM, empat lembar surat keterangan jam kerja alat berat berwarna pink, satu bundel catatan penjualan tanah, dan satu buku catatan penjualan tanah.
Diduga untuk Keuntungan Pribadi
Maruli menjelaskan, para tersangka diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan alat berat.
Atas perbuatannya, RD dan DL dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.
Polda Banten Imbau Warga Laporkan Tambang Ilegal
Polda Banten mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena dapat berhadapan dengan proses hukum.
Masyarakat juga diminta ikut berperan dalam mengawasi aktivitas pertambangan di lingkungan masing-masing.
“ Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” kata Maruli.
Pengungkapan kasus tambang tanah urug di Kronjo tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan di wilayah hukum Polda Banten (tim0

.gif)