BOGOR, KONTAK BANTEN – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar penertiban kawasan hutan dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel. Arahan tersebut disampaikan saat Presiden menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung setelah Presiden Prabowo kembali ke Tanah Air usai menyelesaikan agenda kunjungan kerja di Vladivostok, Rusia.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, dalam pertemuan tersebut Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan serta pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.
“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” kata Teddy, sebagaimana keterangan yang diterima Sabtu (5/9/2026).
Satgas PKH Laporkan Penanganan Pelanggaran
Selain menyampaikan perkembangan penertiban, Satgas PKH juga melaporkan hasil penanganan terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Laporan tersebut mencakup denda administratif yang berkaitan dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Pemerintah menjadwalkan perkembangan hasil penertiban tersebut untuk diumumkan kepada publik pada minggu kedua September 2026.
Presiden Prabowo dalam pertemuan itu menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Negara juga meminta agar setiap tahapan eksekusi maupun penertiban kawasan hutan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Teddy.
Pemerintah Fokus Lindungi Kawasan Hutan
Penertiban kawasan hutan menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan.
Melalui Satgas PKH, pemerintah melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum maupun aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola kawasan hutan sehingga pemanfaatan sumber daya alam berlangsung secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah Menteri Hadiri Pertemuan
Selain Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah.
Di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Logistik Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta CTO Danantara Sigit P. Santosa.
Pemerintah selanjutnya akan menunggu perkembangan pelaksanaan penertiban dan penanganan pelanggaran kawasan hutan yang akan disampaikan kepada publik pada minggu kedua September 2026.(TIM )

.gif)