KABUPATEN SERANG KONTAK BANTEN — Dugaan perubahan aliran Sungai Cikalumpang akibat aktivitas proyek pembangunan kawasan pendidikan milik sebuah yayasan di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, mendapat sorotan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Pemkab Serang meminta pengelola menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan, terutama pekerjaan yang menggunakan alat berat, hingga pemerintah memastikan dampak terhadap lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta legalitas dan perizinan proyek.
Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas, mengatakan pemerintah daerah menerima informasi mengenai dugaan perubahan aliran Sungai Cikalumpang di sekitar lokasi pembangunan.
Pemkab Serang saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah perubahan aliran sungai tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas proyek atau disebabkan oleh kegiatan lain.
“Apakah itu termasuk bagian dari kegiatan yang dilakukan atau kegiatan yang berbeda. Itu yang perlu kita pastikan,” kata Najib usai meninjau lokasi, Senin (31/8/2026).
Pemkab Serang Soroti Tata Ruang dan Perizinan
Menurut Najib, pemerintah tidak dapat membiarkan kegiatan pembangunan berlangsung tanpa kejelasan mengenai peruntukan lahan dan legalitasnya.
Setiap pembangunan, kata dia, harus mengacu pada tata ruang serta peruntukan wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jangan sampai ada aktivitas, kemudian ternyata peruntukannya tidak sesuai dengan tata ruang,” tegasnya.
Karena itu, Pemkab Serang meminta pengelola menyelesaikan terlebih dahulu seluruh proses perizinan. Dinas terkait juga akan diberi ruang untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap aktivitas pembangunan dan dampaknya terhadap lingkungan.
Penghentian sementara aktivitas alat berat dinilai penting agar pemeriksaan dapat dilakukan dengan baik sekaligus mencegah kemungkinan munculnya dampak lingkungan yang lebih luas.
“Ya, sebaiknya begitu supaya masyarakat juga kondusif,” ujar Najib.
Pemkab Serang Tegaskan Tidak Menolak Investasi
Najib menegaskan, penghentian sementara pekerjaan bukan berarti Pemkab Serang menolak investasi atau pembangunan di wilayah tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap mendukung investasi dari pihak mana pun selama seluruh kegiatan dilakukan sesuai aturan.
Hal yang harus dipastikan, antara lain kesesuaian dengan tata ruang, peruntukan lahan, legalitas lahan, aturan lingkungan, serta kelengkapan perizinan.
“Pemerintah daerah mendukung investasi dari pihak mana pun, asal sesuai dengan peruntukan wilayah, peruntukan lahan, dan tata ruang,” katanya.
Warga Padarincang Mulai Resah
Sementara itu, Camat Padarincang, Agus Saepudin, mengatakan masyarakat mulai resah setelah aktivitas proyek bergerak dari wilayah Desa Padarincang menuju Desa Kadubereum.
Keresahan warga muncul karena adanya kekhawatiran terhadap dampak pembangunan terhadap lingkungan. Terlebih, menurut Agus, proses perizinan proyek belum diterima secara lengkap oleh pemerintah.
“Perizinan belum, jadi kan terus merusak lingkungan,” kata Agus.
Agus menjelaskan, sebelumnya pengelola telah memaparkan rencana pembangunan kawasan pendidikan keagamaan sekaligus pengembangan desa wisata.
Rencana tersebut berada di atas lahan sekitar 5 hektare yang mencakup wilayah Desa Padarincang dan Desa Kadubereum.
Namun, aktivitas pembangunan disebut telah berjalan sejak awal Agustus 2026.
Pemerintah Kecamatan Padarincang kemudian meminta pengelola menghentikan sementara pekerjaan untuk menyelesaikan persoalan legalitas lahan dan perizinan sebelum pembangunan dilanjutkan.
Pemkab Serang kini perlu memastikan sejumlah hal, mulai dari dugaan perubahan aliran Sungai Cikalumpang, dampak lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga legalitas dan perizinan proyek.(TIM)

.gif)