SERANG, KONTAK BANTEN — Gubernur Banten Andra Soni bersama para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari Provinsi Banten dan Jawa Barat menandatangani pakta integritas untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta mencegah tindak pidana korupsi.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, komitmen tersebut difokuskan pada pembenahan tiga sektor penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, ketiga sektor tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan proses pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan pembangunan.
"Fokus utama komitmen tersebut mencakup perbaikan pada tiga sektor vital, yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah," kata Andra Soni di Serang, Kamis.
Tindak Lanjuti Evaluasi KPK dan Kemendagri
Andra Soni menjelaskan, rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan menyusun langkah konkret dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas berbagai evaluasi dan rekomendasi yang telah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemerintah daerah diberikan waktu maksimal 30 hari untuk menindaklanjuti evaluasi tersebut dan melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan.
"Kami bersama-sama membangun komitmen untuk menindaklanjuti berbagai evaluasi yang telah diberikan dari KPK dan Kemendagri, dengan target waktu tidak lebih dari 30 hari ke depan," ujarnya.
KPK Tekankan Transparansi Pengelolaan APBD
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyambut baik penandatanganan pakta integritas tersebut.
Menurutnya, komitmen bersama ini penting untuk memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan secara transparan dan akuntabel.
Penguatan tata kelola diharapkan dapat menutup celah penyimpangan dalam proses perencanaan program, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus dan sejumlah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah daerah diminta melaporkan perkembangan tindak lanjut perbaikan tata kelola dalam waktu 30 hari kepada kementerian dan lembaga terkait.
Perbaikan Tata Kelola dan Capaian Pembangunan
Andra Soni menegaskan, upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan perlu berjalan seiring dengan peningkatan kinerja pembangunan daerah.
Ia menyebutkan, Provinsi Banten mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,49 persen pada triwulan II-2026. Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten juga telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 10 kali berturut-turut.
Capaian tersebut menjadi bagian dari indikator penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang terus diperkuat.
Melalui komitmen bersama ini, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memastikan setiap anggaran publik dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Upaya tersebut sejalan dengan visi pembangunan Banten, yakni Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi.

.gif)