JAKARTA, KONTAK BANTEN — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memetakan potensi zakat pertanian di 6.573 desa yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia mencapai Rp326,95 miliar. Potensi tersebut berasal dari sekitar 583.852 orang yang berpeluang menjadi muzaki atau orang yang wajib membayar zakat.
Pemetaan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat pertanian sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani di perdesaan.
Hasil pemetaan tersebut dituangkan dalam buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat Pertanian Desa di Indonesia Tahun 2026 yang diluncurkan dalam Seminar Nasional bertajuk “Zakat Pertanian Sejahterakan Desa” di Jakarta, Kamis (8/10/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan Direktorat Riset, Kajian, dan Pengembangan BAZNAS.
Wakil Ketua BAZNAS RI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan pemetaan potensi muzaki zakat pertanian merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam membangun tata kelola zakat yang akuntabel, terukur, dan berbasis data serta hasil riset.
Menurutnya, hasil kajian tersebut dapat menjadi landasan bagi BAZNAS dalam menyusun strategi pengumpulan dan pendistribusian zakat pertanian secara lebih terarah.
Potensi Zakat Pertanian Tersebar di Desa
Zainut menjelaskan, sektor pertanian Indonesia masih didominasi oleh usaha masyarakat. Berdasarkan Sensus Pertanian 2023, terdapat sekitar 29,34 juta Usaha Pertanian Perorangan dan 28,42 juta Rumah Tangga Usaha Pertanian.
Besarnya jumlah pelaku usaha pertanian tersebut menunjukkan bahwa potensi zakat pertanian tersebar luas dan berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat desa.
Karena itu, BAZNAS menilai penguatan pengumpulan zakat pertanian perlu dilakukan melalui pendekatan yang melibatkan masyarakat hingga tingkat desa.
“Penguatan pengumpulan zakat pertanian tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu menjadi bagian dari pembangunan ekonomi desa. Karena itu, BAZNAS mendorong penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat desa. Ini adalah kunci sukses transformasi zakat,” ujar Zainut.
Penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa diharapkan dapat mempermudah identifikasi potensi muzaki, meningkatkan penghimpunan zakat, serta mendukung penyaluran dana kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
BAZNAS Perkuat Sinergi dengan BPS dan Kementerian Desa
Untuk memperluas manfaat zakat pertanian, BAZNAS akan memperkuat kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penyediaan data serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam integrasi program pemberdayaan masyarakat.
Sinergi tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah agar memberikan dampak yang lebih luas bagi pembangunan ekonomi perdesaan.
Zainut menegaskan, hasil pemetaan tidak hanya berfungsi sebagai kumpulan data statistik, tetapi juga menjadi pedoman bagi BAZNAS dalam menyusun langkah konkret di daerah.
“Pemetaan ini bukan sekadar sekumpulan angka statistik dan grafik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, buku pemetaan potensi muzaki zakat pertanian tersebut dapat menjadi peta jalan atau roadmap bagi BAZNAS tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Melalui data tersebut, pemerintah dan BAZNAS daerah dapat menetapkan target pengumpulan zakat, menyusun program pemberdayaan, menentukan pola pendistribusian yang tepat sasaran, serta mengidentifikasi kebijakan lokal bersama pemerintah daerah.
Zakat Pertanian Didorong untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Sementara itu, Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan, Suherman, menyampaikan bahwa sektor pertanian memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan BAZNAS dapat memperkuat pemberdayaan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan petani.
Suherman juga mengaitkan pembangunan desa dengan agenda ketahanan dan swasembada pangan dalam Asta Cita Presiden serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Pembangunan desa sejalan dengan Asta Cita kedua dan keenam Presiden dalam RPJMN 2025–2029 dalam ketahanan swasembada pangan. Karena ini kaitannya dengan pertanian tadi BAZNAS dibahas, jadi sebenarnya potensinya sangat luar biasa. Dan desa kita harapkan bisa menjadi pusat pertumbuhan dan bisa menjadi pusat untuk meraih masa depan,” kata Suherman.
Dengan potensi zakat pertanian mencapai Rp326,95 miliar di 6.573 desa, BAZNAS berharap pengelolaan zakat berbasis data dapat memperkuat ekonomi masyarakat perdesaan. Optimalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat diharapkan tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga mendukung pemberdayaan petani dan pembangunan desa secara berkelanjutan.(TIM0

.gif)