MAKASSAR, KONTAK BANTEN — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin menegaskan pentingnya koordinasi antara kepolisian sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut umum sejak awal proses penyidikan.
Menurut Syarifuddin, koordinasi sejak tahap awal diperlukan untuk mencegah terjadinya bolak-balik berkas perkara yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Syarifuddin saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Sinergi Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi KUHAP Baru” di Hotel Claro Makassar, Jumat (2/10/2026).
“Karena itu penuntut umum dituntut untuk aktif memberikan petunjuk yang jelas sejak penyidikan dimulai,” kata Syarifuddin.
Sinergi Bukan Intervensi Kewenangan
Syarifuddin menekankan bahwa sinergi antar-aparat penegak hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan masing-masing institusi.
Menurutnya, setiap lembaga penegak hukum tetap memiliki otoritas yang harus dihormati. Namun, kewenangan tersebut harus diarahkan pada tujuan yang sama, yakni terwujudnya keadilan.
“Kompromi antar lembaga negara tidak boleh merugikan hak-hak dasar warga negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sinergi bukan berarti melebur kewenangan antar-institusi, melainkan mempertemukan kewenangan tersebut agar proses penegakan hukum berjalan efektif.
“Sinergi juga bukan berarti peleburan melainkan pertemuan kewenangan. Karena setiap institusi memiliki otoritas yang harus dihormati, namun semua kewenangan itu harus bertemu pada satu tujuan, yaitu keadilan,” katanya.
KUHAP Baru Dorong Perubahan Sistem Peradilan
Syarifuddin mengatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan paradigma yang fundamental dalam sistem hukum pidana.
Perubahan tersebut, kata dia, menuntut terbentuknya sistem peradilan pidana yang benar-benar terpadu.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban harus menjadi perhatian utama dalam penegakan hukum.
“Hak perlindungan bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban harus menjadi prioritas utama. Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan lagi sekadar pada jumlah penyelesaian perkara,” tegasnya.
Digitalisasi Peradilan Harus Diperkuat
Kajati Sulsel juga menekankan pentingnya pemanfaatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Menurutnya, sistem tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengontrol sekaligus mempercepat proses administrasi perkara.
Namun, ia mengingatkan bahwa kendala teknis tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum, khususnya terkait batas waktu penahanan.
“Gangguan sistem jaringan juga tidak menjadi alasan terlanggarnya batas waktu penahanan,” katanya.
Syarifuddin berharap penerapan KUHAP baru mampu mendorong sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kolaborasi aktif antar lembaga akan menjadi kunci utama keberhasilan implementasi perundang-undangan baru ini,” ujarnya.
Ia meminta hasil FGD tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi diwujudkan dalam langkah konkret di masing-masing satuan kerja.
Menurutnya, rekomendasi yang dihasilkan harus bersifat konkret, taktis, dan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.
Aturan Turunan Masih Bersifat Sektoral
Sementara itu, Aspidum Kejati Sulsel Teguh Suhendro selaku ketua penyelenggara mengatakan penerapan KUHAP baru telah berjalan selama sembilan bulan.
Namun, menurut Teguh, aturan pelaksanaan sebagai turunan dari KUHAP baru di lapangan masih berjalan secara sektoral.
“Perbedaan pendapat dalam penanganan perkara dapat berakibat pada gagalnya penegakan hukum dan terabaikannya hak-hak korban,” tegas Teguh.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan hambatan dalam proses penanganan perkara. Karena itu, FGD dinilai strategis untuk menjembatani perbedaan pemahaman dan menyamakan persepsi antar-aparat penegak hukum.
“Tujuannya adalah menghasilkan rekomendasi untuk penyusunan panduan internal penegak hukum,” ucapnya.
FGD tersebut dihadiri jajaran Kejaksaan, Kepolisian, serta sejumlah instansi penegak hukum lainnya di wilayah Sulawesi Selatan.
Forum tersebut diharapkan menghasilkan pola koordinasi yang lebih efektif antara penyidik dan penuntut umum sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat, terukur, sekaligus tetap menjamin perlindungan hak-hak warga negara.(TIM)

.gif)