![]() |
| Para Manajer KDKMP sat mengikuti diklat SPPI KDMP |
LEBAK, KONTAK BANTEN — Pemerintah mulai menempatkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sejak 1 Oktober 2026 di sejumlah koperasi yang gerainya telah selesai dibangun dan dinilai siap beroperasi.
Penempatan manajer tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan KDKMP agar kegiatan administrasi dan operasional koperasi dapat berjalan lebih terarah, tertib, dan profesional.
Para manajer ditempatkan di koperasi masing-masing sesuai dengan penugasan yang diberikan. Dalam skema tersebut, manajer KDKMP berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara yang menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Status kepegawaian tersebut berlaku selama masa penugasan. Para manajer dipekerjakan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak selama dua tahun.
Setelah kontrak berakhir, keberlanjutan penugasan akan dievaluasi, termasuk kemungkinan dilakukan penugasan kembali sesuai kebutuhan program dan hasil evaluasi.
Dengan skema tersebut, selama menjalankan tugas dalam program KDKMP, manajer memiliki hubungan kerja dengan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Gaji Manajer Mulai Dibayarkan Setelah Penempatan
Pembayaran gaji bagi manajer mulai diberikan setelah yang bersangkutan resmi bekerja dan ditempatkan di lokasi koperasi masing-masing.
Kehadiran manajer diharapkan dapat membantu memastikan administrasi, operasional, dan pengelolaan usaha koperasi berjalan secara tertib.
Meski demikian, keberadaan manajer tidak mengubah posisi pengurus KDKMP. Pengurus tetap menjalankan fungsi kepengurusan koperasi sesuai tugas dan kewenangan yang melekat pada organisasi koperasi.
Pembagian peran tersebut menempatkan manajer pada sisi pengelolaan operasional dan administrasi, sedangkan pengurus tetap menjalankan fungsi organisasi serta kepengurusan koperasi.
Pengurus Tetap Dapat Insentif dari SHU
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, mengatakan pengurus koperasi tetap mendapatkan insentif yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi.
"Pendapatan dari SHU koperasi sebagian menjadi insentif bagi pengurus," kata Imam Suangsa, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Imam, SHU koperasi tidak hanya diperuntukkan sebagai insentif bagi pengurus. Sebagian SHU juga dapat dialokasikan untuk pengembangan koperasi, termasuk sebagai tambahan modal usaha.
Tambahan modal tersebut dapat digunakan untuk mendukung pengembangan kegiatan usaha koperasi sesuai kebutuhan.
Selain itu, SHU juga dapat dialokasikan untuk kebutuhan koperasi lainnya sesuai ketentuan dan keputusan dalam pengelolaan koperasi.
Dengan demikian, penempatan manajer tidak menghapus fungsi pengurus maupun mekanisme pengelolaan SHU koperasi.
Manajer Diharapkan Rapikan Administrasi Koperasi
Imam menjelaskan, keberadaan manajer diperlukan agar pengelolaan administrasi koperasi dapat dilakukan secara lebih terarah dan tertib.
"Keberadaan manajer koperasi sendiri adalah agar administrasi koperasi lebih terarah dan rapi, serta tujuan koperasi tercapai," ujar Imam.
Ia berharap pembagian tugas antara manajer dan pengurus dapat memperkuat pengelolaan KDKMP, terutama pada koperasi yang gerainya telah selesai dibangun dan siap memasuki tahap operasional.
Dengan adanya manajer, aspek administrasi dan operasional diharapkan semakin tertata, sementara pengurus tetap menjalankan fungsi kepengurusan.
Skema tersebut diharapkan dapat mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar mampu menjalankan kegiatan usaha secara efektif sekaligus mencapai tujuan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.(TIM)

.gif)