< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pemkab Serang Terbitkan Perbup Nomor 24 Tahun 2026 untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 | Sabtu, Oktober 31, 2026 WIB | Last Updated 2026-10-31T12:30:23Z

 


 

SERANG, KONTAK BANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Regulasi tersebut menjadi landasan penguatan perlindungan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, sekaligus mencegah pemberangkatan pekerja migran secara ilegal atau nonprosedural.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar sosialisasi Perbup tersebut. Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, dan melibatkan unsur pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Najib Hamas menegaskan bahwa sosialisasi regulasi tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial. Implementasi Perbup harus dilanjutkan dengan edukasi masyarakat, pengawasan, pendataan, serta langkah konkret hingga tingkat pemerintahan desa.

Menurut Najib, selama sekitar satu setengah tahun terakhir, Pemkab Serang hampir setiap dua minggu menerima laporan kasus yang berkaitan dengan pekerja migran. Persoalan yang dilaporkan memiliki beragam bentuk dan modus, salah satunya keberangkatan calon pekerja migran yang tidak mengikuti prosedur resmi.

“Jangan sampai kegiatan ini hanya sebatas sosialisasi Perbup. Kita perlu membangun edukasi kepada masyarakat, bahkan mendorong model regulasi berbasis desa agar perlindungan pekerja migran bisa dilakukan sejak awal,” kata Najib, Jumat (12/10/2026).

Pemerintah Desa Diminta Awasi Calon Pekerja Migran

Najib menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam mengawasi dan mendata warga yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri.

Menurutnya, pemerintah desa menjadi salah satu unsur terdekat dengan masyarakat sehingga dapat membantu memastikan calon pekerja migran memperoleh informasi yang benar mengenai prosedur keberangkatan.

Pengawasan sejak tingkat desa diharapkan dapat mencegah masyarakat menjadi korban penipuan, perekrutan ilegal, maupun praktik pemberangkatan yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan demikian, setiap calon pekerja migran dapat menjalani proses keberangkatan melalui jalur resmi dan memperoleh perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.

DPRD Serang Soroti Pengawasan Dokumen Kependudukan

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Yanti Mustati Robianti, menegaskan perlunya peningkatan pengawasan oleh kepala desa dan perangkat desa terhadap penerbitan dokumen administrasi kependudukan bagi warga yang berencana bekerja ke luar negeri.

Dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pengantar lainnya perlu diperiksa secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Yanti, pengawasan administrasi kependudukan penting karena masih ditemukan kasus pemberangkatan pekerja migran secara ilegal. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan proses pendataan dan identifikasi apabila pekerja mengalami permasalahan di negara penempatan.

Karena itu, pemerintah desa diharapkan tidak hanya menjalankan pelayanan administrasi, tetapi juga memperhatikan tujuan dan keperluan dokumen yang diajukan masyarakat sesuai kewenangannya.

Disnakertrans Ungkap Alasan Penerbitan Perbup Nomor 24 Tahun 2026

Di kesempatan yang sama, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menjelaskan bahwa penerbitan Perbup Nomor 24 Tahun 2026 dilatarbelakangi masih tingginya angka migrasi nonprosedural dan terbatasnya akses informasi masyarakat mengenai tata cara bekerja ke luar negeri secara resmi.

Selain persoalan keberangkatan ilegal, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap berbagai risiko yang dapat dialami pekerja migran Indonesia.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain:

  1. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Risiko perekrutan dan pengiriman pekerja melalui jaringan yang melanggar hukum.

  2. Kekerasan terhadap pekerja migran: Ancaman kekerasan fisik maupun bentuk perlakuan tidak manusiawi di negara penempatan.

  3. Upah tidak dibayarkan: Pekerja mengalami persoalan pembayaran gaji yang tidak sesuai kesepakatan.

  4. Permasalahan hukum: Pekerja menghadapi persoalan hukum di negara tujuan yang terkadang tidak terdeteksi sejak awal oleh pemerintah daerah.

  5. Keberangkatan nonprosedural: Calon pekerja berangkat tanpa mengikuti mekanisme resmi sehingga berisiko kehilangan akses perlindungan.

“Melalui Perbup ini, diharapkan upaya pelindungan pekerja migran dapat dilakukan secara lebih terarah, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah,” jelas Diana.

Pemkab Serang Dorong Perlindungan PMI dari Tingkat Desa

Melalui sosialisasi Perbup Nomor 24 Tahun 2026, Pemkab Serang berharap seluruh pemerintah desa memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam melindungi calon pekerja migran Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, pendataan warga, pengawasan proses administrasi, serta penyampaian informasi mengenai prosedur resmi bekerja ke luar negeri.

Pemerintah daerah juga mendorong agar koordinasi antara pemerintah desa, Disnakertrans, DPRD, dan pihak terkait terus diperkuat.

Dengan penerapan regulasi tersebut, perlindungan pekerja migran di Kabupaten Serang diharapkan dapat dilakukan sejak tahap awal perekrutan hingga keberangkatan, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang cukup dan terhindar dari berbagai risiko bekerja di luar negeri secara ilegal.

KONTAK BANTEN

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update