SERANG, KONTAK BANTEN – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (5/11/2026).
Dalam aksi tersebut, para buruh mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 100 persen dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Massa aksi berasal dari sejumlah federasi serikat pekerja di bawah naungan KSPI, di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP), Federasi Perjuangan Nasional (FPN), serta FSP Farkes Reformasi.
Ketua DPW FSPMI Banten, Tukimin, mengatakan terdapat dua tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Pertama, buruh meminta UMP Banten ditetapkan sebesar 100 persen KHL. Kedua, mereka mendesak agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan minimal 5 persen lebih tinggi dibandingkan UMP.
Menurut Tukimin, tuntutan tersebut didasarkan pada kondisi upah minimum yang dinilai belum sebanding dengan kebutuhan hidup pekerja di Provinsi Banten.
Ia menyebutkan, nilai UMP Banten saat ini sekitar Rp3,3 juta, sedangkan kebutuhan hidup layak mencapai Rp4,2 juta.
“UMP di Provinsi Banten belum menyentuh 100 persen KHL. Sekarang Rp3,3 juta, sedangkan KHL Rp4,2 juta untuk Provinsi Banten,” kata Tukimin di sela-sela aksi.
UMP Dinilai Harus Menjadi Dasar Kesejahteraan Buruh
Tukimin menjelaskan, UMP merupakan batas upah minimum yang menjadi salah satu acuan dalam penetapan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota.
Karena itu, menurutnya, penetapan UMP yang tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak berpotensi berdampak terhadap tingkat kesejahteraan pekerja di daerah.
Ia khawatir kesenjangan antara upah minimum dan biaya hidup semakin membebani buruh apabila pemerintah tidak mempertimbangkan nilai KHL dalam menentukan kebijakan pengupahan.
“UMP itu garis paling bawah. Nanti menjadi acuan penetapan upah di daerah. Kalau kami tidak meminta 100 persen KHL, kawan-kawan akan semakin tertinggal jauh nilai pengupahannya,” ujarnya.
Buruh berharap pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek kebijakan pengupahan, tetapi juga memperhatikan kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Buruh Minta Audiensi dengan Pemprov Banten
Setelah menyampaikan aspirasi melalui orasi, perwakilan serikat pekerja memasuki kawasan KP3B untuk melakukan audiensi dengan pemerintah provinsi.
Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan tuntutan UMP sebelum pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tukimin mengatakan, pembahasan UMP perlu dilakukan terlebih dahulu karena penetapan UMK dilaksanakan setelah penetapan UMP.
“Iya, audiensi. Saat ini kami mau bicara soal UMP karena penetapan UMK dilakukan setelah UMP. Nanti ada sesi tersendiri,” katanya.
Melalui audiensi tersebut, buruh berharap Pemprov Banten dapat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi pekerja dalam proses penetapan upah minimum tahun 2027.
Buruh Harapkan Upah Sesuai Kebutuhan Hidup
Aksi KSPI di KP3B menjadi bagian dari penyampaian aspirasi pekerja menjelang penetapan kebijakan pengupahan tahun 2027.
Buruh menilai kesesuaian upah dengan kebutuhan hidup layak menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Mereka berharap pemerintah menjadikan KHL sebagai pertimbangan utama dalam menentukan besaran upah minimum, sehingga kenaikan upah tidak semakin tertinggal dibandingkan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.
Hingga berita ini disusun, tuntutan utama buruh dalam aksi tersebut adalah UMP sebesar 100 persen KHL dan UMSP minimal 5 persen di atas UMP.
KONTAK BANTEN – Dari Banten untuk Indonesia.


.gif)