JAKARTA, KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ahmad Dedi. Langkah tersebut bertujuan mendukung kelancaran proses penyidikan dan memastikan tersangka tetap berada dalam jangkauan penyidik.
"Benar. Penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi)," ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
Ahmad Dedi Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak September 2026
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tersangka tersebut berinisial AD, yang diketahui bernama Ahmad Dedi alias Dedi Congor dan merupakan pegawai di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
"Saudara AD merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.
Budi menjelaskan, penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka telah dilakukan sejak September 2026. Penetapan tersebut berlangsung bersamaan dengan penetapan Gatot Heroe, mantan Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ahmad Dedi juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri pada 2023 dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penerimaan Negara dari Cukai Rokok
Selain perkara dugaan suap importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, KPK juga tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara dari sektor cukai rokok.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berdampak terhadap penerimaan negara.
"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara," ujarnya.
Berdasarkan penghitungan awal penyidik, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
"Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan," ungkap Budi.
Delapan Orang Sebelumnya Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan suap terkait importasi di Ditjen Bea dan Cukai, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Penetapan Ahmad Dedi dan Gatot Heroe kemudian menambah daftar pihak yang terseret dalam penyidikan perkara tersebut.
KPK masih terus mendalami rangkaian dugaan tindak pidana korupsi, termasuk peran masing-masing pihak serta kaitannya dengan dugaan suap dan persoalan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.
Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang konstruksi perkara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian keuangan negara.(TIM)

.gif)