![]() |
| Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). |
JAKARTA, KONTAK BANTEN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa tiga perwira tinggi (Pati) aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga perwira tinggi tersebut juga telah ditahan oleh penyidik Markas Besar (Mabes) Polri untuk kepentingan proses penyidikan. Mereka masing-masing disebut dengan inisial Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
Konfirmasi tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Telah dilakukan penahanan terhadap tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS," kata Yusril.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Hasil Pemeriksaan
Yusril menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap ketiga perwira tersebut dilakukan setelah penyidik Mabes Polri memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan.
Menurutnya, proses penyidikan telah mengarah pada pemenuhan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Atas dasar itu, penyidik mengambil langkah hukum berupa penahanan terhadap ketiga tersangka.
Meski demikian, Yusril belum mengungkap identitas lengkap para perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut penyampaian identitas tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Nama-nama tersangka tidak kami sebutkan, tetapi inisialnya sudah saya sampaikan," ujarnya.
Proses Hukum Diklaim Sesuai KUHAP
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang baru. Ia memastikan penyidik tetap memperhatikan prosedur hukum, termasuk pemenuhan hak-hak para tersangka selama menjalani proses pemeriksaan dan penahanan.
Menurut Yusril, penetapan tersangka maupun tindakan penahanan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, setiap tahapan penanganan perkara tetap berada dalam koridor prosedur hukum.
"Tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak mereka yang disidik dan dinyatakan sebagai tersangka dipenuhi. Penahanannya telah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku," tegasnya.
Perkara Masih dalam Proses Penyidikan
Penetapan dan penahanan tiga perwira tinggi Polri tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Namun, perkara ini masih harus melalui tahapan penyidikan dan proses hukum selanjutnya untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi serta peran masing-masing pihak.
Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, perkembangan perkara ini masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dan proses pembuktian di pengadilan.(TIM)

.gif)