SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten
menyiapkan template surat suara khusus untuk pemilih disabilitas
tunanetra (mata buta). Template surat suara khusus ini dicetak untuk
memudahkan pemilih disabilitas tuna netra memilik pasangan calon
gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) kontestan Pilkada
Banten yang digelar 15 Februari 2017.Sekretasis KPU Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, template surat
suara khusus ini yang disiapkan KPU Banten sebanyak dengan jumlah tempat
pemungutan suara (TPS) yang mencapai 6 ribuan. "Jumlahnya sesuai dengan
TPS yang ada, ada sekitar 16 ribuan yang sudah kita cetak," ujar Septo,
kemarin.Menurut Septo, setiap TPS paling tidak akan diberikan
satu template surat suara khusus tersebut. Template tersebut didisain
agar pemilih bisa mencoblos pasangan cagub dan cawagub pilihannya,
dengan tepat dan sesuai aturan KPU."Di surat suara itu ada
simbol-simbol yang bisa dibaca oleh pemilih tunanetra, terus ada dua
lubang juga yang kalau nanti dimasukan surat suara ke template itu,
pemilih nyoblosnya sesuai dengan tempat yang sudah seharusnya," kata
Septo.Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri menjelaskan, dalam
Pilkada Banten 2017 ini KPU Banten berupaya untuk memfasilitasi para
pemilih disabilitas agar bisa menggunakan hak suaranya, khususnya bagi
penyandang tunanetra. Template surat suara tersebut merupakan salah satu
dari fasilitas yang disediakan KPU. "Nanti di sertifikat suara,
ada kolom pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih. Ini merupakan
pelayanan KPU kepada pemilih disabilitas, makanya setiap TPS
sekurang-kurangnya disiapkan satu tamplate," katanya.Menurut
Syaeful, fasilitasi KPU pun tidak hanya sekadar menyediakan template.
Jika pemilih disabilitas tidak mampu menggunakan template, KPU
menyediakan fasilitas dalam berupa pendampingan pemilih yang tunanetra.Para
pendamping wajib mengisi formulir pernyataan pendampingan. Hal ini
bagian dari layanan kemudahan untuk pemilih disabilitas. "Jadi jangan
karena faktor keterbatasan, maka kemudian disabilitas tidak bisa
menggunakan hak pilihnya," katanya.
0 comments:
Post a Comment